Tribun Bandar Lampung
Diberi Salinan Tuntutan Tanpa Sampul, Majelis Hakim Kesal
Diberi salinan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang merasa kesal.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Diberi Salinan Tuntutan Tanpa Sampul, Majelis Hakim Kesal
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diberi salinan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang merasa kesal.
Hal ini terjadi saat persidangan dengan agenda tuntutan terdakwa Yusmardi, Nur Muhammad, dan Zulfikri dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pengadan alat olahraga Disdik Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016, Senin (28/10/2019).
"Sampeyan ini bikin parno, gak sopan. Baru pertama kali saya mendapat dakwaan gak ada kulitnya (sampul). Bisanya kayak gini," kata ketua majelis hakim Samsudin kepada JPU pengganti.
Dalam persidangan, JPU Andy Pranomo melalui JPU pengganti menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa Yusmardi selama 5 tahun penjara, kemudian mewajibkan mengganti uang pengganti sebedar Rp 460 juta. Jika tidak bisa mengganti selama satu bulan, maka barang berharganya akan disita. Jika kurang mencukupi, maka diganti hukuman badan selama dua tahun penjara. Serta, menjatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider 6 bulan," beber JPU.
"Untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulfikri dengan pidana penjara selama lima tahun, kemudian mewajibkan mengganti uang pengganti sebedar Rp 274.214.160. Jika tidak bisa mengganti selama satu bulan, maka barang berharganya akan disita. Jika kurang mencukupi, maka diganti hukuman badan selama dua tahun penjara. Serta, menjatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider 6 bulan," imbuhnya.
• Kadisdik Benarkan Salah Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga, PNS Disdik Lampung Selatan
• Sembunyi di Bumi Serpong Damai, Buron Kasus Korupsi Disdik Lamsel Diciduk KPK
Sementara terdakwa Nur Muhammad dituntut pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan mewajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 274.214.160.
"Uang pengganti tersebut dikurangkan Rp 40 juta sebagaimana yang dikembalikan dalam persidangan. Jika tidak dikembalikan selama satu bulan, maka harta benda akan disita. Jika belum mencukupi, akan diganti pidana badan selama 1 tahun 9 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan," tandasnya.
Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin depan dengan agenda pembelaan.
Diduga terima fee 20 persen dari nilai total proyek pengadaan alat olahraga di Disdik Lampung Selatan tahun anggaran 2016, Yusmardi selaku kabid di Disdik Lampung Selatan terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Yusmardi menjalani sidang bersama Zulfikri Rachman dan Nur Muhammad selaku rekanan dengan dakwaan terpisah.
Yusmardi dan Zulfikri ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung setelah Nur Muhammad ditangkap tim gabungan KPK dan Polres Tangerang Selatan pada 5 Mei 2019 di kompleks Villa Melati Mas, Serpong, BSD, Tangerang Selatan.
Nur Muhammad sempat buron sejak Desember 2018.
Dalam dakwaannya, JPU Andy Pranomo mengatakan, ketiga terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.