Tribun Bandar Lampung
Diberi Salinan Tuntutan Tanpa Sampul, Majelis Hakim Kesal
Diberi salinan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang merasa kesal.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Adapun perbuatan ketiganya dilakukan dalam kurun Mei hingga Desember 2016.
Bermula saat akan adanya kegiatan pengadaan peralatan olahraga SD di 195 sekolah dengan pagu anggaran Rp 2.381.640.000 yang bersumber dari DAK bidang pendidikan Lampung Selatan tahun anggaran 2016.
"Selanjutnya, terdakwa Yusmardi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor 900/103/III.01/2016 tanggal 4 Januari 2016, terdakwa ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 untuk paket pekerjaan pengadaan peralatan olahraga SD," ungkap JPU.
Selanjutnya, terdakwa Yusmardi dalam kapasitasnya selaku PPK menghubungi terdakwa Zulfikri Rachman untuk menawarkan paket pekerjaan pengadaan peralatan olahraga SD.
"Untuk membahas penawaran tersebut selanjutnya dilakukan beberapa kali pertemuan sampai diperoleh kesepakatan terkait nilai setoran untuk mendapatkan paket kegiatan tersebut yaitu 20 persen dari nilai pagu," tutur JPU.
Atas kesepakatan tersebut, terdakwa Zulfikar menemui terdakwa Nur Muhammad untuk mempersiapkan perusahaan, katalog, RAB, dan dukungan dikarenakan lelang pekerjaan mau dimulai.
Dalam rangka mempersiapkan proses pengadaan barang atau jasa pengadaan peralatan olahraga SD, terdakwa Nur Muhammad meminjam dokumen CV Mika Kharisma kepada saksi Koharuddin selaku direktur utama untuk dijadikan sebagai perusahaan pemenang.
"Sedangkan untuk perusahaan pendamping yang akan mengikuti lelang terdakwa Nur Muhammad menggunakan CV Vinna Perdana dengan cara meminjam dokumen perusahaan dari saksi Ujang Rasdji dan CV Hafiz Jaya Abadi," beber JPU.
Setelah mengikuti lelang, pada 1 November 2016 Pokja ULP Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan menetapkan CV Mika Kharisma sebagai pemenang lelang untuk paket pekerjaan pengadaan peralatan olahraga SD dengan harga penawaran sebesar Rp 2.332.590.000.
"Pada awal pelaksanaan kontrak, CV Mika Kharisma mengajukan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak yakni sebesar Rp. 466.518.000," ungkap JPU.
Setelah pengadaan peralatan olahraga SD selesai dan mengirim ke 195 sekolah, CV Mika Kharisma mengajukan kembali pembayaran 100 persen sebesar Rp 1.670.982.655 sudah termasuk dipotong pajak.
• Divonis 17 Bulan karena Korupsi Bantuan Parpol, Eks Sekretaris PKPI Lampung Utara Menangis
"Selanjutnya pada bulan Agustus 2018, terdakwa Yusmardi menghubungi terdakwa Zulfikri untuk mengantarkan uang setoran proyek yang telah disepakati sebesar 20 persen dari nilai pagu anggaran senilai Rp 460 juta ke rumahnya," beber JPU.
Kemudian berdasarkan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus gugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan peralatan olahraga SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan TA. 2016 Nomor LJHAPKKN-394/PW08/5/2018 tanggal 17 Oktober 2018 diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.008.428.319.
JPU menambahkan bahwa ketiganya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)