Tribun Bandar Lampung

Eks Kabid Disdik Lampung Selatan Dituntut 5 Tahun

Tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan alat olahraga Disdik Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016

Penulis: hanif mustafa | Editor: martin tobing
Tribun Lampung/Hanif
Sidang korupsi Disdik Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Yusmardi, Nur Muhammad dan Zulfikri Rachman dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan alat olahraga Disdik Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 menghadiri sidang tuntutan, Senin (28/10/2019).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Yusmardi merupakan eks Kepala Bidang Dinas Pendidikan Lampung Selatan. Sedangkan Zulfikri dan Nur merupakan rekanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andy Pranomo melalui JPU pengganti menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara berkelanjutan.

Itu merujuk Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b,Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberi Salinan Tuntutan Tanpa Sampul, Majelis Hakim Kesal

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa Yusmardi selama 5 tahun penjara, kemudian mewajibkan mengganti uang pengganti sebesar Rp 460 juta,” jelas JPU.

“Jika tidak bisa mengganti selama satu bulan maka barang berharganya akan disita. Jika kurang mencukupi maka diganti hukuman badan selama dua tahun penjara, serta menjatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider 6 bulan," imbuh JPU.

Sedangkan terdakwa Zulfikri dituntut pidana penjara selama lima tahun. Selain itu, diwajibkan mengganti uang pengganti sebesar Rp 274.214.160.

“Jika tidak bisa mengganti selama satu bulan maka barang berharganya akan disita. Jika kurang mencukupi maka diganti hukuman badan selama dua tahun penjara, serta menjatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider 6 bulan," jelas JPU.

Sementara terdakwa Nur Muhammad, oleh JPU dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan mewajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 274.214.160.

Uang pengganti tersebut dikurangkan Rp 40 juta sebagaimana yang dikembalikan dalam persidangan.

“Jika tidak dikembalikan selama satu bulan maka harta benda akan disita. Jika belum mencukupi akan diganti pidana badan selama 1 tahun 9 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan," tandasnya.

Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin pekan depan agenda pembelaan para terdakwa. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved