Kepala Sekolah dan Wakilnya Kepergok Indehoi di Kamar Hotel
Kepala Sekolah dan Wakilnya Kepergok Indehoi di Kamar Hotel, Keduanya Ngaku Hanya Ciuman
Editor:
taryono
Kepala sekolah dan wakilnya itu dinilai melanggar Pasal 23 Tentang Khalwat Jo Pasal 25 Tentang Ikhtilath Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Menurut Zakwan, status hukum keduanya dinaikkan sebagai tersangka.
Keduanya kini telah ditahan dan dititip di sel Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.
"Penahanan pertama akan dilakukan 20 hari untuk proses penyidikan atau rampungnya berkas perkara,” pungkas Zakwan.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kepsek dan Wakepsek yang Terciduk Sekamar di Hotel Sering Tunjukkan Gelagat Mencurigakan
# Kepala Sekolah dan Wakilnya Kepergok Indehoi di Kamar Hotel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kepala-sekolah-dan-wakilnya-kepergok-indehoi-di-kamar-hotel.jpg)