Simak Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online, Tak Harus Datangi Samsat

Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap warga negara yang memiliki kendaraan, baik roda dua maupun empat.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Simak Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online, Tak Harus Datangi Samsat 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap warga negara yang memiliki kendaraan, baik roda dua maupun empat.

Seiring perkembangan teknologi, kini pemilik kendaraan tak harus repot mendatangi kantor Samsat untuk mengetahui besaran pajak kendaraannya.

Nominal atau tarif pengenaan pajak berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan yang dimiliki. Meski demikian, tempat pembayarannya sama, yakni di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Atau atau Samsat.

Bahkan, beberapa transaksi bisa dilakukan dari jarak jauh atau secara online.

Cara Bayar Listrik Via Online-ATM, Internet Banking dan Via SMS

Cara Bayar Pajak Motor 2019, Daftar Lengkap Syarat Bayar Pajak Motor

Bukti pembayaran pajak kendaraan dalam video (Badan Pendapatan Riau) Berikut cara pengecekan serta pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat:

1. Website Pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak motor atau mobil melalui website https:/// samsat-pkb2.jakarta.go.id.

s

Bukti pembayaran pajak kendaraan dalam video(Badan Pendapatan Riau)

Caranya cukup cantumkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman pertama situs tersebut. Setelah diisi maka nanti akan muncul besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan. Segala bentuk transaksi tidak bisa dilakukan dengan cara ini.

2. Melalui SMS Jika membuka situs dirasa kurang efektif, pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan dengan cara mengirim SMS ke layanan USSD *368*1# (DKI Jakarta).

Setelah itu, akan muncul pilihan 1. Info Tanmor, 2. Info Pajak Ranmor (kendaraan Bermotor),

3. Pajak Reminder,

4. Info Simling,

5. Info Samling.

Pilih nomor 2. Pajak Ranmor. Kemudian masukan nomor kendaraan Anda tanpa ada spasi, misalnya B1111SNX, nanti akan ada jawaban dari Polda Metro Jaya yang memberikan informasi besarnya pajak yang harus dibayarkan.

3. Melalui Aplikasi Cara yang ketiga yang bisa dilakukan ialah melalui aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui google play store khusus pengguna Android. Setelah duunduh, lakukan register terlebih dengan memasukan nomor NIK dan nomor Polisi kendaraan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved