Simak Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online, Tak Harus Datangi Samsat
Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap warga negara yang memiliki kendaraan, baik roda dua maupun empat.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Noval Andriansyah
Kemudian akan muncul data kendaraan serta jumlah pajak yang harus dibayarkan. Selain aplikasi tersebut, pemilik kendaraan bisa juga menggunakan Samsat Online Nasional atau e-Samsat. Menariknya, di aplikasi ini Anda bisa juga melakukan pembayaran tunggakan pajak kendaraan. Baca juga: Ingat Lagi Hal Penting tentang Samsat Online Nasional
"Tetapi saat sudah dibayar, dan penunggak pajak mendapatkan resi pelunasan yang jadi tanda bukti, tetap harus ke Samsat untuk legalitasnya (cetak SKPD dan diletakkan di lembar STNK)," kata call center pajak Jakarta saat dimintai keterangan Kompas.com, belum lama ini.
• Cara Bayar Zakat Fitrah, Dilengkapi Doa dan Niat Bayar Zakat Fitrah
Lebih lanjut dia menjelaskan, usai masyarakat melakukan pembayaran, akan dilakukan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Nah, untuk mendapatkan surat ini masyarakat perlu mendatangi kantor Samsat. Perlu diingat, SKPD hanya berlaku selama 30 hari setelah pembayaran atau pelunasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dilakukan. Bila lewat dari itu, maka masyarakat harus mengulang pembayaran lagi.
SKPD nanti akan diletakkan di lembar STNK sebagai tanda legalitas bahwa kendaraan tersebut sudah membayarkan kewajiban pajaknya. (sumber kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online",