Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar Akibat Pegawai BNI Salah Transfer

Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar Akibat Pegawai BNI Salah Transfer

Editor: taryono
tribun medan
Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar Akibat Pegawai BNI Salah Transfer 

Namun kemudian setelah PT BNI Tbk melakukan pendebetan sebesar Rp. 730.000.000 dari rekening terdakwa PT Darma Utama Metrasco tersebut namun terdakwa PT Darma Utama Metrasco tidak juga ada melakukan pembayaran dana yang sudah terpakai.

Bahkan Pihak PT.BNI tbk telah melakukan somasi sampai tiga kali namun terdakwa PT Darma Utama Metrasco tidak mengembalikan kekurangan dana sebesar Rp 2.880.574.000 tersebut ke PT BNI tbk cab Medan bahkan telah digunakan terdakwa untuk keperluan daripada operasional PT Darma Utama Metrasco tersebut.

"Akibat dari perbuatan terdakwa PT Darma Utama Metrasco, saksi korban pihak PT BNI tbk merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.880.574.000," pungkas Rosinta.

(vic/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul  Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar Gara-gara Karyawan BNI Medan Salah Transfer

# Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar Akibat Pegawai BNI Salah Transfer

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved