Tribun Lampung Barat

Dana Bantuan PKH Diduga Dipotong Oknum Pendamping, Warga Lapor ke DPRD dan Penegak Hukum

Enam Warga Pekon Luas Kecamatan Batu Ketulis, melaporkan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ke Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Barat.

Penulis: Ade Irawan | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Ade
Dana Bantuan PKH Diduga Dipotong Oknum Pendamping, Warga Lapor ke DPRD dan Penegak Hukum 

Laporan Reporter Tribun Lampung Ade Irawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Enam Warga Pekon Luas Kecamatan Batu Ketulis, melaporkan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ke Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Selasa (29/10/2019).

Warga mengadukan dugaan pemotongan bantuan PKH yang mereka terima.

Dari keterangan salah satu warga pelapor Ikwin (mewakili sang istri sebagai penerima bantuan), seharusnya pihaknya mendapatkan bantuan dana PKH sebesar Rp1.520.850.

Namun kenyataannya keluarga Ikwin hanya menerima bantuan sebesar Rp1.050.000.

Anehnya lagi struk penarikan bantuan tertanggal 8 oktober 2018 bukan tahun 2019.

"Seharusnya Istri saya (Suneta) menerima bantuan 1.520.850. Artinya ada pemotongan yang dilakukan pendamping PKH yakni Ibu Mega Vabelia, saat pencairan hanya 1.050.000 tertanggal 8 oktober 2018 (tertera pada struk). Ketika di cek kembali tanggal 9 oktober 2019 saldo rekening tersisa 45.850," ungkap Ikwin.

Warga lainnya yang diduga menjadi korban pemotongan bantuan PKH Ruslan juga mengalami hal serupa.

Pada pencairan tahap pertama tahun 2019, Ruslan seharusnya mendapatkan haknya sebesar Rp1.650.000, namun yang diterima hanya Rp1.500.000.

Selain dua warga tersebut, ada empat warga lain yang melapor ke DPRD.

Diduga masih banyak warga yang menjadi korban pemotongan dana PKH.

Ke enam warga pekon luas tersebut baru mengetahui adanya pemotongan setelah melakukan pengecekan pada rekening mereka.

Sebelum mendatangi komisi III DPRD, warga terlebih dahulu melaporkan kejadian tersebut ke Peratin Pekon Luas Haidir, dua hari kemudian peratin berinisiatif mengumpulkan warga yang merasa dirugikan di balai pekon.

Oknum Pendamping yang diduga melakukan pemotongan Mega Vabelia juga dipanggil untuk menjelaskan pemotongan tersebut.

Berita Tribun Lampung Terpopuler Selasa, 29 Oktober 2019, Bejatnya Ayah Kandung Perkosa Anak Gadis

"Tidak ada titik temu dalam pertemuan tersebut, ibu Mega berdalih dikembalikan ke kas negara," jelas Ikwin.

Karena tidak ada keterangan yang memuaskan dari oknum pendamping Mega, warga kemudian melaporkan masalah tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa.

"Karena tidak ada penjelasan yang memuaskan, kami langsung ke Kejaksaan, setelah itu ibu Mega dipanggil pihak Kejaksaan, dan dia mengakui perbuatannya kata pak jaksa," lanjut Ikwin.

Satu Minggu kemudian warga dipanggil pihak kejari Lambar.

Didepan warga, pihak Kejaksaan mengatakan Mega telah mengakui perbuatannya dan akan mengembalikan uang tersebut pada hari Selasa (29/10/2019) di kantor Kejaksaan.

"Kami diundang kembali untuk menyaksikan bahwa ibu Mega akan mengganti uang tersebut. Namun setelah kami kaji, hal ini harus ada penyelesaian lain agar tidak terulang, sehingga jalan tengah harus di laporkan ke DPRD," ujarnya.

Terkait Laporan warga, Komisi III DPRD Lambar berjanji akan mempelajari dugaan pemotongan serta segera memanggil pihak Dinas Sosial Lambar, Koordinator PKH Lambar dan Pendamping bersangkutan.

Modus Jadi PSK Online Lampung, Setelah Transfer DP, Menghilang hingga Kontak Diblokir

"Ya, laporan warga ini akan segera kami tindak lanjuti. Pihak terkait mulai dari Dinas Sosial, Koordinator PKH Kabupaten dan Pendamping yang diduga melakukan pemotongan akan kami panggil," tutur anggota Komisi III Tri Budi Wahyuni, usai menerima warga pekon luas yang menyampaikan laporan.

Dilain pihak, Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Lambar Arsyah SE, saat dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan pemotongan bantuan PKH oleh Oknum Pendamping.

"Memang sudah jelas, sudah terang artinya bukan isu lagi, yang bersangkutan juga sudah mengakui," kata Arsya.

"Awalnya kami tidak mengetahui terkait hal itu, karena kami selaku koordinator dan pihak dinas sosial selalu memberikan edukasi serta pemahaman tentang apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang dilarang untuk dilakukan oleh pendamping, baik dalam rakor maupun di media-media group," jelasnya.

Arsya mengatakan, pihaknya telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Lambar, untuk menjelaskan Tupoksi mereka selaku Koordinator.

"Informasi terakhir yang didapat dari yang bersangkutan melalui koordinasi, memang betul bahwa yang bersangkutan sudah mengakui semuanya, terkait kesalahan, kekhilafan, yang sudah dilakukannya," ungkap dia.

Menurut Arsya, oknum pendamping itu Juga sangat kooperatif.

Saat dipanggil pihak kejaksaan pun tidak pernah mangkir, termasuk kesanggupan bersangkutan untuk mengembalikan kerugian warga akibat pemotongan yang dilakukannya.

"Bahkan, hari ini kerugian tersebut sudah diserahkan ke ketua kelompok, disaksikan oleh Peratin dan pihak Kejaksaan di kantor Kejaksaan. Besok proses lanjutan yaitu penyerahan di tingkat Pekon," jelas Arsya.

Meski begitu, untuk proses sanksi kepada oknum pendamping yang melakukan kesalahan akan terus dilakukan.

"Memang betul, untuk proses sanksinya kami pun tetap lanjut, yang bersangkutan sudah kami panggil dan sudah ditanyakan semuanya, dia sudah mengakui dengan data-data yang disampaikannya. Berdasarkan itu, sudah kita buatkan nota dinas menuju ketua pelaksana PKH yaitu di dinas sosial, untuk ditindaklanjuti proses lanjutan," paparnya.

Heboh Anggaran Rp 82,8 M untuk Beli Lem Aibon, Disdik DKI Jakarta Buka Suara

"Sekarang proses SP dua dari dinas, jadi kami sekarang tinggal menunggu bagaimana kebijakan dari masyarakat Lampung Barat dan dari pihak penegak hukum bagaimana kebijakan terkait, jika ada pertimbangan-pertimbangan dari proses yang sudah dijalankan dengan baik oleh yang bersangkutan, dengan telah dikembalikannya uang bantuan itu," 

"Memang tidak dapat dipungkiri, ini merupakan tindakan yang sangat memalukan untuk pelaksana PKH Kabupaten Lampung Barat," tuturnya.

Pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kami tidak memungkiri jika memang proses hukumnya tetap berlanjut, itu adalah hak dari masyarakat pelapor dan kewajiban pihak penegak hukum. Dan jika memang petunjuk dari atasan untuk mengeluarkan SP 3, kami siap, proses harus tetap jalan," tegasnya.

Senada dengan Arsyah, Ferri Istanto Ketua PPKH Lambar yang juga sebagai Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Lambar mengatakan siap menindaklanjuti jika memang terbukti salah.

"Juga jika anggota dewan memanggil kami siap. Termasuk pendamping yang bersangkutan kami siap menghadirkannya," ucap Ferri.

Selama ini menurut Ferri, pibaknya selalu menekankan bahwa tidak ada pemotongan sepeserpun.

"Selama ini juga, jika kami turun ke KPM-KPM/penerima KPH tidak ada yang memotong bantuan, tidak ada sama sekali," tambahnya.

Terpisah, Peratin Pekon Luas Haidir membenarkan adanya laporan warganya terkait pemotongan bantuan PKH oleh oknum pendamping.

"Memang benar ada laporan warga, sehingga pendamping PKH Mega Vabelia bersama penerima PKH sudah kita kumpulkan di kantor, karena saya lihat ada keganjilan dana yang sampai kepada penerima bantuan," ujar Haidir membenarkan.

"Kami tanyakan kepada pendamping tolong jelaskan, kalau memang ada kesalahan teknis tolong jelaskan, kalau memang ada pemotongan atau dimanfaatkan oleh pihak lain, sebagai pendamping PKH tolong dipertanggung jawabkan agar tidak ada permasalahan kedepannya,"

"Namun alasan pendamping PKH tersebut waktu itu mengatakan tidak ada, tapi ada kelebihan komponen untuk kembali ke KAS negara, itu jawab pendamping waktu itu," terang Haidir.

Saat warga melapor ke kejaksaan Haidir selaku peratin juga ikut mendampingi.

"Saya mendampingi penerima, dan sudah diakui Mega Vabelia semuanya di depan penyidik kejaksaan (Kasi Pisus). Dana itu diganti, dikembalikan ke rekening penerima," jelasnya.

Menurut Haidir, pihaknya tidak tahu menahu mengenai bantuan PKH yang diterima warga.

"Bahkan termasuk menentukan siapa yang mendapatkan PKH itu mereka semua yang menentukan, tanpa ada koordinasi atau melibatkan aparat pekon,"

"Sehingga baik jumlah penerima, pendataan siapa yang berhak menerima, dan pencairan itu semua mereka yang menentukan, kami aparat Pekon tidak tahu apa-apa," ungkap Haidir

"Kita akan kumpulkan besok penerima PKH, untuk kita tanyakan bagaimana yang sebenarnya, dan akan kita print semua bantuan dari semua PKH dari tahun 2018 sampai 2019. Yang didapat sebanyak delapan termin atau empat triwulan, nantinya data tersebut akan kami serahkan ke kejaksaan negeri lambar, sebagai bukti dan alat untuk proses penyelidikan," pungkas Haidir.(Tribunlampung.co.id/Ade Irawan)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved