Modus Jadi PSK Online Lampung, Setelah Transfer DP, Menghilang hingga Kontak Diblokir

Modus Jadi PSK Online Lampung, Setelah Transfer DP, Menghilang hingga Kontak Diblokir

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Modus Jadi PSK Online Lampung, Setelah Transfer DP, Menghilang hingga Kontak Diblokir. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Media sosial MiChat ternyata tidak hanya dipakai untuk menjalankan praktik prostitusi online (daring).

Banyak pula oknum penipu yang gentayangan di MiChat dengan kedok sebagai pekerja seks komersial (PSK) online.

Modusnya, pemilik akun menjajakan diri seperti PSK online Lampung.

Ia memasang foto profil berbusana seksi atau bergaya vulgar plus mencantumkan kode jika bisa "dipesan".

Namun setelah pengguna mentrasfer uang sebagai tanda jadi, sosok pada akun MiChat itu menghilang.

Nomor ponsel pelaku juga tidak aktif bahkan memblokir nomor ponsel calon pengguna.

Tawar Menawar PSK Online Lampung, Bayar Jutaan Rupiah Dilayani di Hotel, Ratusan Ribu di Indekos

Hal ini seperti dialami Ando, warga Bandar Lampung.

Ia mengaku sempat mentransfer uang Rp 200 ribu sebagai uang muka kepada seorang perempuan PSK yang dihubunginya via MiChat.

"Waktu itu heboh-heboh aplikasi MiChat. Saya coba pakai. Kenalan dengan akun cewek, fotonya cantik. Di bio-nya (profil) tertulis Open, artinya bisa di-booking(dipesan untuk layanan prostitusi)," jelasnya, Selasa (29/10/2019).

Setelah berkomunikasi melalui MiChat, terjalinlah kesepakatan harga layanan prostitusi Rp 1 juta.

Jumlah tersebut sudah termasuk fasilitas kamar di sebuah hotel di Bandar Lampung.

Namun, akun berfoto perempuan cantik itu memberi syarat kepada Ando.

Syaratnya, Ando harus memberikan DP sebesar Rp 200 ribu.

"Deal-nya Rp 1 juta, sudah termasuk room (kamar) hotel. Dia minta DP Rp 200 ribu," beber pria yang telah berumah tangga ini.

Sisa bayaran Rp 800 ribu, menurut Ando, dibayar setelah bertemu di hotel.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved