Kasus Cerai Gaib Jadi Tren di Blora pada 2019, Apa Itu Perceraian Gaib?
Kasus cerai gaib menjadi fenomena di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Blora
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus cerai gaib menjadi fenomena di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Blora, jumlah perceraian di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah yakni hingga Oktober 2019 sudah mencapai 1.795 kasus.
Jumlah tersebut nyaris mendekati jumlah kasus perceraian pada 2018 yang mencapai 2980 permohonan.
"Hingga Oktober 2019 tercatat ada 1795 kasus perceraian," kata Bidang Informasi dan Pengaduan Pengadilan Agama Blora, Siti Muzazanah saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (30/10/2019).
Dijelaskan Siti, salah satu gejolak yang cukup banyak memicu hancurnya biduk rumah tangga pasangan suami istri di Kabupaten Blora adalah kasus cerai gaib.
"Bisa dibilang, akhir-akhir ini, banyak perceraian gaib," kata Siti Muzazanah.
• Baru Menikah, Artis Cantik Ini Gugat Cerai Suami, Ada Harga Diri Harus Dijaga
"Jadi perceraian gaib itu suami pergi merantau sangat lama, meninggalkan istri tanpa kabar."
"Alias suaminya tak kunjung pulang."
"Istri lantas mengajukan gugat cerai," lanjut Siti.
Sementara, Panitera Pengadilan Agama Blora, M Salafudin, menambahkan, meski kasus cerai gaib cukup menjadi tren belakangan ini, faktor utama yang melatarbelakangi tingginya kasus perceraian di Kabupaten Blora adalah karena faktor ekonomi.
Umumnya didominasi kasus gugat cerai.
Di mana, permohonan perceraian yang diinisiasi pihak istri.
"Ada juga faktor perselingkuhan, namun mayoritas faktor ekonomi," katanya.
Karena banyaknya permohonan perceraian, PA Blora terus melakukan inovasi pelayanan publik.
Di antaranya, dengan mengaktifkan aplikasi sistem informasi perkara dan antrian sidang (Sianida) Online, yang memungkinkan berbagai pihak mengetahui perkara.