Tribun Way Kanan
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Saat Operasi Zebra di Way Kanan
Sebelumnya ada laporan kendaraan milik rekan Kabagops Polres Way Kanan Kompol Yudi dilarikan orang di Panjang, Bandar Lampung.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Polisi menangkap empat pelaku penggelapan mobil saat melaksanakan Operasi Zebra Krakatau 2019.
Penangkapan berlangsung saat anggota Satlantas dan Sabhara Polres Way Kanan bersama Polsek Blambangan Umpu menggelar Operasi Zebra Krakatau di Jalan Lintas Sumatera Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Rabu (30/10/2019).
Kasat Lantas Polres Way Kanan AKP Jafril mengatakan, sebelumnya ada laporan kendaraan milik rekan Kabagops Polres Way Kanan Kompol Yudi dilarikan orang di Panjang, Bandar Lampung.
"Untuk memastikannya, saya meminta nomor ponsel pemilik kendaraan atas nama Sulton, warga Batanghari. Setelah dapat nomor ponselnya, saya meminta untuk memantau GPS yang ada di kendaraan B 1035 BZI," jelasnya.
Selasa (29/10/2019) pukul 11.00 WIB, mobil terpantau berada di Sungkai Utara, Lampung Utara, terus bergerak ke arah Bunga Mayang.
Petugas berusaha mengamankan, namun pelaku berhasil melarikan diri.

• BREAKING NEWS - Tamu Hotel yang Bawa Kabur TV Juga Tersandung Kasus Penggelapan Mobil
• Dituduh Kasus Penggelapan Pakaian Dalam, Nikita Mirzani Diperiksa Polisi
Pukul 16.00 WIB, kendaraan sudah berada di Tulangbawang Barat dan bergerak ke arah Menggala.
Sekitar pukul 20.00, kendaraan bergerak kembali ke Desa Banjar Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah.
"Lalu Rabu (30/10/2019) sekitar pukul 07.30 WIB, pemilik kendaraan memberitahukan kepada kami bahwa mobil terpantau di Baradatu, Way Kanan," tambahnya.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melaksanakan penjaringan di simpang Kampung Negeri Baru pukul 08.30 WIB.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan empat pelaku bersama mobil Daihatsu Xenia warna hitam B 1035 BZI saat melaju ke arah Martapura, Sumatera Selatan.
Para pelaku berinisial EP, warga Hargolomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur; EP (47), warga Kampung Sukamulya, Kecamatan Serampat Sukegeneng, Kabupaten Cianjur; DH (46), warga Desa Giri Kelopo Mulyo, Lampung Timur; dan AF (31), warga Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Way Kanan. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)