Berita Lampung
Tolak Kenaikan UMP 2020, Buruh di Lampung Akan Gelar Aksi, Ketua FSBKU: Ini Sungguh Tak Masuk Akal
Tolak Kenaikan UMP 2020, Buruh di Lampung Akan Gelar Aksi, Ketua FSBKU: Ini Sungguh Tak Masuk Akal!
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung menyatakan, menolak penetapan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2020 sebesar menjadi Rp 2.432.001.57.
Direncanakan, federasi ini menggelar aksi penolakan penetapan UMP Lampung 10 November 2019 mendatang bertepatan Hari Pahlawan.
Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Tri Susilo mengatakan, pihaknya menolak UMP Lampung 2020 karena belum bisa mencukupi kehidupan para buruh.
Alasan lain, kata Tri Susilo, penolakan UMP tersebut karena BPJS Kesehatan menaikan iurannya hingga dua kali lipat mulai tahun depan.
"Kenaikan itu (UMP) minim sekali, jujur kami menolak kenaikan hanya 8,51 persen. Ini sungguh tidak masuk akal. Ini jelas tidak sesuai dengan survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” kata Tri Susilo, Jumat (1/11/2019).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan besaran UMP.
Itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi NOMOR G /776/ V.07/HK/ 2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2020 Jumat kemarin.
Dalam surat keputusan itu dijelaskan, peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan masyarakat industri.
Untuk itu, UMP Provinsi Lampung 2020 naik 8,51 persen dibanding 2019 sebesar Rp 2.241.269.
Kenaikan 8,51 persen itu sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi.
Kasi OPP dan LHI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung, Henny S Mumpuni menjelaskan, penetapan UMP Lampung juga mengacu kepada PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Dalam penetapannya Pemprov Lampung telah melakukan proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung pada 22 Oktober lalu.
Peserta yang hadir dalam rapat pembahasan digelar satu hari itu dihadiri 17 orang terdiri dari beberapa pihak.
Di antaranya, Pemprov Lampung, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh, dan akademisi.
"Kemarin rapatnya lancar-lancar aja, gak ada sanggahan atau yang lainnya, karena mengacu ke PP 78 itu,” ujar Henny.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung sepakat atas kebijakan pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi sebesar Rp. 2.432.001.57 pada Januari 2020 mendatang.
Sekretaris Apindo Lampung M Ansor mengatakan, penetapan UMP telah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
"Persentase nya juga sesuai dengan data inflasi nasional sebesar 8,51 persen," jelasnya.
Picu PHK
Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengungkapkan, proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2020 telah sesuai prosedur.
"Tentu ini sudah sesuai dengan prosedur. Pertama-tama ini disurvei sesuai dengan kebutuhan hidup layak," ujar Fahrizal saat ditemui di kantor Pemprov Lampung, Jumat (1/11/2019).
Kemudian, terus dia, ini juga berkaitan dengan inflasi secara nasional di kisaran 8,51 persen yang sudah ditentukan oleh pusat.
Di samping itu, penetapan UMP ini melibatkan unsur tripartit, yakni pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja atau buruh.
"Karena harus ada keseimbangan antara tiga instansi ini agar objektif dalam menetapkan UMP," kata dia.
Menurutnya, penetapan UMP telah sesuai batas kewajaran sehingga tidak memicu terjadinya PHK.
"Kalau terlampau tinggi, dunia usaha akan mati dan akan banyak karyawan yang di-PHK," jelas Fahrizal.
Kemenaker Tetapkan UMP 2020
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Lampung.
Jika merujuk pada SE Menaker tersebut, maka UMP Lampung 2020 menjadi sekitar Rp 2.432.000 dari Rp 2.241.269 di Tahun 2019, atau naik sekitar Rp 190.731.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
Berikut daftar kenaikan UMP Lampung dalam 5 tahun terakhir:
2015: Rp 1.581.000
2016: Rp 1.763.000
2017: Rp 1.908.000
2018: Rp 2.074.673
2019: Rp 2.241.269
2020: Rp 2.432.001
(tribunlampung.co.id/kiki adipratama)