Public Service

Membuat Surat Tidak Tersangkut Pidana

karena ada keperluan saya dirujuk untuk surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata

Penulis: hanif mustafa | Editor: soni

Membuat Surat Tidak Tersangkut Pidana

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - YTH Pengadilan Negeri Tanjung Karang, karena ada keperluan saya dirujuk untuk surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata, apakah surat keterangan ini bisa dibuat di pengadilan dan syaratnya apa saja? Terima kasih.
Pengirim : 083248094xxx

Datang Langsung ke PTSP Pengadilan

Benar surat tersebut bisa diurus di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Persyaratannya yakni untuk perorangan fotokopi KTP, kartu keluarga, dan SKCK. Adapun mekanismenya pemohon bisa membuka website Badilum Mahkamah Agung di eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.

Teriak-teriak Sambil Gedor Pagar, Puluhan Orang Paksa Bertemu Kepala PN Tanjungkarang, Masalah Apa?

Kemudian pemohon datang langsung ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tanjung Karang untuk mengambil surat keterangan yang sudah ditangdatangani oleh Ketua PN Tanjung Karang dan menyerahkan foto 4x6 sebanyak tiga lembar.

Hendri Irawan
Humas PN Tanjung Karang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved