Tribun Tanggamus
Sempat Hilang Dicuri, Akte Kelahiran Anak Diana Ditemukan di Tempat Tak Terduga
Sempat Hilang Dicuri, Akte Kelahiran Anak Diana Ditemukan di Tempat Tak Terduga
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Anggota Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus berhasil menemukan dokumen berharga dan surat penting milik Reni Diana (40) yang sempat hilang dicuri.
Beruntungnya, surat-surat tersebut ditemukan di belakang rumah korban yakni di Dusun Luah, Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang.
Penemuan tersebut saat anggota Polsek Talang Padang melakukan olah TKP di rumah korban dan lingkungan sekitarnya, setelah kira-kira pada Jumat (1/11/2019) malam dilaporkan kebobolan.
Lalu pada Sabtu (2/11/2019) pagi korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Talang Padang, dan langsung ditindaklanjuti dengan olah TKP oleh anggota polsek setempat.
• Ini Alasan Kapolres Palangkaraya Berani Adu Mulut dengan Gubernur
Menurut Kapolsek Inspektur Satu Khairul Yassin saat pemeriksaan di area belakang rumah, ditemukan dokumen berharga dan surat penting tersebut yang dilaporkan hilang.
"Alhamdulillah, setelah memeriksa sekililing rumah surat-surat tersebut ditemukan di bagian belakang, luar rumah," kata Khairul mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Khairul menjelaskan, hasil cek dan pendataan semuanya ada delapan jenis dokumen penting dan surat berharga milik korban dan anggota keluarganya.
"Surat tersebut terdiri dari dokumen asli rumah, ijazah SD dan SMP serta surat keterangan hasil ujian SMP, akta kelahiran milik anaknya, kartu keluarga dan ijazah SMK milik pelapor yang diletakan di dalam lemari," jelas Khairul.
Menurut Khairul, kasus ini cukup unik, sebab yang dicuri adalah dokumen berharga dan surat penting, sedang barang lainnya tidak.
Lantas ditemukan di belakang rumah korban. Untuk itu polisi masih selidiki perkara ini.
Khairul menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, pencurian diperkirakan terjadi pada Jumat (1/11/2019) malam, saat dirinya pergi RS Mitra Husada, Pringsewu.
Sebelum pergi, pintu dan jendela telah terkunci.
Lantas, pada sekitar pukul 22.00 WIB, korban pulang ke rumah dan coba membuka pintu depan.
Namun tidak bisa seperti terkunci dari dalam. Lantas minta tolong ke saksi Randi untuk mendobrak pintu tersebut.
Setelah didobrak dan terbuka ternyata benar pintu dalam keadaan terkunci dari dalam.
Lalu kondisi isi dalam rumah sudah berantakan. Setelah diperiksa satu buah map plastik yang berisi dokumen penting dan surat berharga hilang.
"Masih kita selidiki pelakunya, namun hasil pemeriksaan TKP, diduga pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dengan cara mencongkel," ujar Khairul.
Ia mengaku saat ini dokumen penting dan surat berharga tersebut telah diserahkan kepada pelapor.
Sebulan Ungkap 5 Kasus Pencurian
Dalam satu bulan 5 perkara berhasil diungkap oleh Polres Lampung Barat dan Polsek Jajaran.
Lima Laporan Polisi di antaranya dua Laporan Polisi terkait dengan Penipuan dengan Pemberatan dan tiga Laporan Polisi Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi didampingi Waka Polres Kompol Vicky Dzulkarnai bersama Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan dan Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, saat Konferensi Pers mengatakan ungkap kasus yang pertama terkait dengan pencurian sapi yang diungkap oleh jajaran Polsek Bengkunat.
Berawal laporan dari warga tentang kehilangan 3 ekor sapi, sehingga upaya dari Polsek Bengkunat yang dipimpin Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono bersama anggotanya terus melakukan upaya dengan mengikuti jejak sapi-sapi tersebut.
Kapolsek bersama anggotanya di bantu warga menemukan sapi Korban di dalam hutan.
"Kemudian Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap pelakunya, kurang lebih dua hari selanjutnya, datang dua pelaku yaitu Jaya Burhan dan Komarudin."
"Melihat itu Polisi langsung menangkap dua pelaku tersebut, dan kedua pelaku mengakui telah mencuri 3 ekor sapi tersebut atas perintah Ariyanto Sulistiyono,” ujar Kapolres.
Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Ariyanto Sulistiyono yang merupakan pelaku utama dan saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dari kejaran Polisi.
Kemudian petugas langsung memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada pelaku lainnya dan polisi berhasil menangkap dua pelaku yakni Lekah (49), dan Hendriyansah (24), yang keduanya merupakan warga Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras, Kabuapaten Pesisir Barat.
Kemudian kami terus melakukan pengembangan pencurian sapi.
"Setelah dilakukan pengembangan kembali, ternyata pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian ternak Sapi) yang lain sebanyak 24 TKP yang berada di tiga Polsek di Pesisir Barat."
"Yakni wilayah hukum Polsek Bengkunat, Polsek Pesisir Selatan dan Polsek Pesisir Tengah dengan hasil keseluruhan mendapatkan 65 ekor sapi dari 24 TKP tersebut dan sapi-sapi hasil curian pelaku di jual di luar provinsi yakni Sumatra Selatan,” ucap Kapolres.
Masih ada kasus lain yakni tindak pidana curat, dan di amankan tiga orang pelaku yakni Suherman, Padli Efendi dan deska pirnando ketiganya merupakan warga Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.
"Para pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan cara mencongkel pintu rumah dan mengambil satu unit komputer merk Acer warna putih, satu uni printer merk epson dan satu unit TV 14 In merek nagoya,” ungkap Kapolres.
Kasus selanjutnya penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Pelaku yakni Imarwanto (38).
"Modus pelaku membantu membayarkan pajak satu unit kendaraan R4 Merk Mitsubishi Type Colt Diesel Fe 74 S dengan Nopol BE 9421 Q namun setelah pembayaran pajak selesai mobil tersebut tidak di kembalikan kepada korban,” terang Kapolres.
Sementara kasus penipuan dan penggelapan juga dilakukan oleh pelaku Immawan Saputra (36), yang merupakan pegawai Negeri Sipli selaku kepala seksi SDM dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat.
Kronologis penangkapan berdasarkan laporan korban M yang tertuang dalam laporan polisi nomor: LP / B-609 / X/ 2019 / Polda Lampung / Res Lambar tertanggal 1 Oktober 2019.
"Jadi tepatnya, pada 8 Maret 2019 yang lalu tersangka meminta uang sebesar Rp105 juta dengan korban yang berinisial (M), dan berjanji akan mengajak bisnis senilai Rp1,2 miliar.
"Akan tetapi uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya, sedangkan bisnis yang dijanjikan tersebut tidak ada," kata Kapolres menjelaskan.
"Kini proses perkara tindak pidana penipuan ini ditangani oleh unit satu Satreskrim Polres Lambar, yang saat ini masih dalam proses penyidikan hingga dilimpahkan ke kejaksaan negeri Liwa, dan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” jelas Kapolres.
• Dulu Imut dan Manis hingga Digilai Penggemar, Artis Pencarian Bakat Ini Kini Gondrong Bertato
Ungkap kasus selanjutnya curat yang di ungkap Polsek Bengkunat pelaku yang diamankan Widodo Jaya Marta.
Modus pelaku mencungkil pintu rumah tetangganya dan mencuri satu buah Hanphone berbagai merk dan Uang sebesar Rp10 juta rupiah.
"Kini pelaku dan barang buktinya di amankan di mapolsek Bengkunat guna proses lebih lanjut,” pungkas Kapolres.(tribunlampung.co.id/tri yulianto/ade irawan)