VIDEO Perseru Badak Lampung FC Legowo Terima Sanksi Komdis PSSI
Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah pribahasa yang mungkin menggambarkan kondisi Perseru Badak Lampung FC pada pekan ke-25 jadwal Liga 1 2019.
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah pribahasa yang mungkin menggambarkan kondisi Perseru Badak Lampung FC pada pekan ke-25 jadwal Liga 1 2019.
Pasalnya tidak hanya kalah 0-1 dari Persipura Jayapura, tim berjuluk Laskar Saburai harus menerima sanksi berupada denda dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI sebesar 100 juta, yang diputuskan pada Kamis, 31 Oktober 2019.
Hal tersebut buntut dari insiden penyalaan flare dan pelempar botol yang dilakukan oknum suporter tuan rumah dalam laga kandang, Badak Lampung vs Persipura Jayapura di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung, Senin (28/10/2019) lalu.
Menanggapi kasus tersebut, Manajer Tim Badak Lampung Dany Aulia mengaku pihaknya memilih untuk legowo.
• Alasan Gubernur Kalteng Lempar Botol ke Lapangan saat Kalteng Putra vs Persib Bandung: Wasit Zalim!
“Ya. kami menerima sanksi itu, artinya kami sadar kami salah dan hukuman itu masih fair ada Win-win solution di dalamnya,” kata Dany Aulia, kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (3/11/2019).
Dany mengatakan keputusan tersebut masih lebih ringan, bila dibandingkan sanksi yang mesti dituai Perserbaya Surabaya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada semua pihak, untuk menjadikan insiden di laga tersebut sebagai pembelajaran dan bersama-sama menjaga fair play sepak bola hingga akhir kompetisi Liga 1 2019.
“Antisipasi kedepannya kita harus semakin lebih baik, harus bisa mengambil pelajaran. Dari pada dikemudian hari kita mendapatkan sanksi tanpa penonton,” papar Dany.
• Dulu Imut dan Manis hingga Digilai Penggemar, Artis Pencarian Bakat Ini Kini Gondrong Bertato
“Itu pasti berat, sebab suporter pasti ingin mendukung tim di laga kandang dan tim juga tidak bisa bila tak ada yang mendukung,” sambungnya.
Berdasarkan keputusan saksi tersebut, pihak Perseru Badak Lampung wajib membayarkan dendan selambat-lambatnya 14 hari setelah diterimanya keputusan.
Sedangkan terhadap segala bentuk pelanggaran yang telah terjadi, akan berakibat terhadap hukuman yang jauh lebih berat. (Videografer Tribunlampung.co.id/Ikhsan Dwi Nur Satrio)