Disebut Elza Syarief Cepu Narkoba, Nikita Mirzani Dijauhi Teman yang Diduga Terlibat Narkoba
Artis Nikita Mirzani mengaku dijauhi sejumlah rekan artis akibat dari pernyataan pengacara Elza Syarief yang menudingnya sebagai cepu atau informan.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Artis Nikita Mirzani mengaku dijauhi sejumlah rekan artis akibat dari pernyataan pengacara Elza Syarief yang menudingnya sebagai cepu atau informan kepolisian terkait artis yang terlibat narkoba.
Nikita Mirzani datang memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2019), seusai melaporkan Elza Syarief ke kepolisian, beberapa waktu lalu.
Niki melaporkan pengacara, Elza Syarief terkait dengan peryataan Elza yang menyebut Niki adalah seorang informan polisi atau cepu narkoba di kalangan artis.
• Nikita Mirzani Datangi Polres Jakarta Selatan, Kasus Apalagi?
• Nikita Mirzani Dijauhi Rekan Artis Gara-gara Dituding Elza Syarief Informan Polisi
• Bandingkan Tarif Prostitusi Artis, Nikita Mirzani Ungkap Harga Furniture di Rumahnya
Gara-gara peryataan ini pula, Nikita Mirzani ditinggalkan sejumlah teman karena takut dilaporkan ke kepolisian.
"Terus kan, Niki jadi dijauhi teman (artis) akhirnya gara-gara disebut Cepu. Ada beberapa yang menyingkir, sumpah ada padahal kita kan teman" ujar Nikita.
Namun Nikita enggan menyebutkan siapa rekan-rekan artis yang menjauhinya.
Nikita menyangkal bahwa tidak ada teman-teman Nikita yang masuk ke dalam sel penjara karena laporan Niki.
"Teman Niki artis terkenal semua, tapi enggak (ada) tuh yang masuk penjara karena narkoba gara-gara Niki, yang masuk penjara, kan, yang begitu begitu," sambungnya.
Nyai panggilan akrab Nikita Mirzani merasa dirugikan atas pertanyaannya Elza Syarief, oleh sebab itu dirinya melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Pemeriksaan hari ini merupakan buntut dari laporan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Senin, 16 September 2019. Berkasnya kini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Niki sendiri menyangkal Elza Syarief atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Adapun pasal yang terkandung didalamnya diantaranya 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 6 ayat jo Pasal 51 Ayat 2 UU RI NO 19 Tahun 2016.
Pada agenda pemeriksaan hari ini, Nikita yang ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik.
Pertanyaan yang dilontarkan penyidik seputar peryataan Elza Syarief dalam sebuah acara di sebuah televisi swasta.
Tidak hanya itu Niki juga membawa beberapa berkas untuk melengkapi berkas laporannya. Semua berkas itu terangkum rapi didalam sebuah USB.
Nikita Mirzani melaporkan Elza Syarief ke Polda Metro Jaya pada 16 September 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/nikita-mirzani-dan-kuasa-hukumnya-fahmi-bachmid-ditemui-di-polres-metro-jakarta-selatan.jpg)