Ahok dan Antasari Azhar Dewan Pengawas KPK? Jubir Presiden Sebut Mantan Napi Tak Boleh

Ahok dan Antasari Azhar Dewan Pengawas KPK? Jubir Presiden Sebut Mantan Napi Tak Boleh

Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Jubir Presiden Fadjroel Rahman. Ahok dan Antasari Azhar Dewan Pengawas KPK? Jubir Presiden Sebut Mantan Napi Tak Boleh. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Beredar kabar jika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Antasari Azhar akan ditunjuk sebagai Dewan Pengawas KPK.

Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya akan ditunjuk secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi mengatakan tidak akan ada panitia seleksi (pansel) dalam pemilihan Dewan Pengawas KPK saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019). 

Terkait beredarnya kabar Ahok dan Antasari Azhar sebagai Dewan Pengawas KPK tersebut, Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rahman angkat bicara terkait pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK.

Fadjroel menegaskan bekas terpidana tak bisa menjabat anggota Dewan Pengawas KPK.

Fadjroel mengungkap hal itu sesuai syarat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Penyakit Paskibra Ini Buat Dokter Bingung, Kakek Sebut Tiara Kena Santet hingga Meninggal

Disinggung soal Nikah Siri, Tukul Arwana Bungkam, Meggy Diaz: Hanya Saya dan Tuhan Saja yang Tahu

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Fadjroel mengatakan, selain tak pernah menjadi terpidana, anggota dewan pengawas KPK juga harus minimal berusia 55 tahun hingga berpendidikan minimal S1.

Selain itu, katanya, anggota dewan pengawas KPK setidaknya menguasai bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan.

"Oleh karena komisionernya juga memiliki latar belakang profesional itu," ujarnya.

Fadjroel menyebut saat ini proses penjaringan dewan pengawas sedang berlangsung. Menteri Sekretaris Negara Pratikno ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam proses penjaringan ini.

Pratikno juga sudah mendapatkan masukan dari kalangan masyarakat terkait nama-nama yang akan menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. 

Fadjroel mengklaim proses seleksi yang dilakukan oleh pihak Istana Kepresidenan juga berjalan transparan.

Menurut dia, Pratikno sudah mengundang sejumlah pihak untuk diminta pendapatnya terkait Dewan Pengawas KPK.

"Tidak perlu ada keragu-raguan dalam titik ini sebenarnya. Diundang pemerintah, tentu dengan kriteria tertentu. Ada orang yang dimintai nasihat, ada orang yang menyampaikan melalui Setneg atau secara langsung ke presiden," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved