Tribun Metro
KPU Metro: Belum Ada yang Konsultasi soal Syarat Calon Independen
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengaku hingga saat ini belum ada bakal calon (balon) independen atau perseorangan
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
KPU Metro: Belum Ada yang Konsultasi soal Syarat Calon Independen
Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mengaku hingga saat ini belum ada bakal calon (balon) independen atau perseorangan yang berkonsultasi terkait syarat.
Komisioner KPU Kota Metro Divisi Teknis Tony Wijaya menjelaskan, sesuai PKPU, untuk balon independen wali kota dan wakil wali kota sudah bisa mengumpulkan dukungan. Karena mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 calon perseorangan harus menyerahkan dukungan.
• Pilwakot Metro 2020, KPU Ajukan Rp 21 Miliar
"Jadi sudah bisa mengumpulkan dukungan. Karena setelah 5 Maret, dukungan itu akan kita verifikasi. Tapi sampai saat ini, memang belum ada calon independen yang berkonsultasi ke KPU," bebernya, Kamis (7/11).
Adapun syarat untuk maju pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan, minimal harus mengumpulkan dukungan sebanyak 11.432 warga, yang tersebar di tiga kecamatan se-Kota Metro.
• Pilwakot Metro 2020, Empat Tokoh Daftar Penjaringan PAN
"Nah, sesuai PKPU, jika jumlah penduduk daerah itu 1 sampai 250 ribu jiwa, dukungan untuk calon independen adalah 10 persen dari jumlah DPT pemilu. Dan DPT terakhir kita itu kan 114.311. Tapi, harus tersebar di tiga kecamatan," ungkapnya.
Tony menambahkan, calon independen harus mengumpulkan dukungan dari masyarakat. Tidak boleh dari ASN, TNI, Polri maupun penyelenggara pemilu. Syarat dukungannya harus warga yang sudah memiliki hak pilih, yakni 17 tahun ke atas.
"Jadi benar-benar masyarakat murni. Dalam surat pernyataan dukungan itu kan harus mencantumkan foto copy KTP dan pekerjaan. Supaya jelas pekerjaannya apa. Batas akhir penyerahan itu 5 Maret 2020," tuntasnya.(dra)