Jaksa Agung Burhanudin Beri Lampu Hijau KPK Tangkap Jaksa Nakal

KPK mencokok dua jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas atas dugaan menerima suap untuk mengatur

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin terus dinanti publik. 

Burhanudin menegaskan akan berkomitmen tak pandang bulu dalam penegakan hukum.

Bahkan Ia menyebutkan akan menindak adik atau kakaknya jika memang terbukti melakukan korupsi.

“Dalam tugas pokok saya, enggak ada hubungannya, dan bagi saya, adik saya atau kakak saya (kalau) korupsi, tak gebukin,” ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Minggu (27/10/2019).

Jaksa Agung Akan Tindak Tegas Jaksa yang Bermain-Main di TP4D

Jaksa Agung M Prasetyo Tinjau Baksos Adhyaksa Operasi Katarak di RS Panti Secanti

Profil Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Karier dan Mantan Komisaris Utama PT Hutama Karya

Kali ini  Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin memberi 'lampu hijau' kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menangkap dan memproses hukum jaksa-jaksa yang tersandung kasus korupsi.

Burhanudin menegaskan, penangkapan jaksa yang dilakukan oleh KPK merupakan bentuk seleksi alam agar jaksa yang bertahan adalah yang benar-benar berkualitas.

"Kalau ada yang kena, ini pendapat pribadi saya, biarlah sebagai seleksi alam, akan muncul yang terbaik nantinya," kata Burhanudin di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2019).

Burhanudin pun mengaku senang apabila instansi kejaksaan diawasi ketat oleh KPK.

"Dari kami sebenarnya senang banyak yang mengawasi. Saya jujur saja kalau masih banyak yang mengawasi, kami lebih suka," kata dia.

Seperti diketahui, KPK menangkap beberapa jaksa pada tahun ini.

Dua di antaranya adalah jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono.

Keduanya diduga menerima suap terkait lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Pemkot Yogyakarta.

Selain itu, KPK mencokok dua jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas atas dugaan menerima suap untuk mengatur perkara.

Namun, kasus tersebut diserahkan kepada kejaksaan karena KPK menganggap Kejaksaan mampu menangani kasus itu.

"Bukan diambil alih sebenarnya, tapi kita koordinasikan dan kita menyerahkan kepada Kejaksaan Agung. Ada beberapa pertimbangan, satu Kejaksaan Agung sanggup untuk melaksanakan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. 

Burhanudin pun berencana mengevaluasi program Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4).

Burhanudin mengatakan, lewat evaluasi tersebut terdapat peluang dibubarkannya program TP4.

"Saya juga nanti bicarakan dengan pakar perlu tidaknya TP4 ini. Kami bubarkan atau mungkin kami ganti bentuknya," kata Burhanudin di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2019).

Burhanudin menuturkan, program TP4 perlu dievaluasi karena dinilai dapat menimbulkan "kebocoran-kebocoran" yang berimplikasi pada praktik korupsi.

Namun, Burhanudin belum bisa memastikan sikap yang akan diambil. Ia menyebut, Kejaksaan Agung akan menganalisis dugaan kebocoran itu terlebih dahulu.

"Kalau TP4, kita akan evaluasi dulu, tolong beri kesempatan saya untuk mengevaluasi dan tentunya akan kami buka," ujar dia.

Dikutip dari Tribunnews.com, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkiritik progran TP4 usai KPK menangkap jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra.

Eka dijadikan tersangka pada kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019. 

Eka diduga menerima suap ratusan juta rupiah untuk memuluskan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana memenangkan lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Padahal Eka Safitra merupakan anggota TP4D yang seharusnya mengawasi proyek tersebut agar tidak terjadi korupsi.

"Bertolak dari OTT KPK terhadap oknum Jaksa kemarin di Yogyakarta dan Solo. Mencermati keberadaan dan kinerja TP4 Pusat maupun yang daerah (TP4D) maka MAKI tiba saatnya untuk menyuarakan bubarkan TP4 karena lebih banyak mendatangkan keburukan daripada kebaikan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya yang diterima pewarta di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Profil Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Karier dan Mantan Komisaris Utama PT Hutama Karya

Sita Perhatian

Sosok Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang masuk Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024, menyita banyak perhatian.

Sebab, ST Burhanuddin adalah sosok penting yang menggantikan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Jabatan yang diemban bukan jabatan main-main atau remeh temeh, melainkan jabatan yang selalu jadi sorotan masyarakat Indonesia.

Dia sangat jarang muncul di media massa, terkhusus televisi.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengangkat ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung pada 23 Oktober 2019 menggantikan M Prasetyo.

Sosok ST Burhanuddin merupakan Jaksa Agung dari kalangan kejaksaan ke-8 sejak Singgih pada 1990-1998.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin berkomitmen tak pandang bulu dalam menegakkan hukum, termasuk penanganan korupsi.

Bahkan, ia menyebutkan akan menindak adik atau kakaknya jika memang terbukti melakukan korupsi.

“Dalam tugas pokok saya, enggak ada hubungannya, dan bagi saya, adik saya atau kakak saya (kalau) korupsi, tak gebukin,” ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Minggu (27/10/2019).

Hal itu diungkapkannya ketika ditanya hubungannya dengan sang kakak yang merupakan politikus PDI-P, TB Hasanuddin.

Ia pun mengakui bahwa Hasanuddin merupakan kakaknya.

Namun, Burhanuddin menegaskan bahwa dirinya adalah seorang profesional dan bukan titipan dari pihak mana pun.

Meski kakaknya merupakan politikus PDI-P, ia juga mengaku tidak mengetahui anggota hingga kantor partai tersebut.

"Saya profesional murni. Kalau teman-teman saya di sini, di Kejagung, dan lihatlah sepak terjang saya waktu di Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara),” kata dia.

Adapun Burhanuddin merupakan jaksa agung dari kalangan internal lembaga tersebut.

Dilansir dari Tribunnews, Burhanuddin diketahui memulai kariernya di lingkungan kejaksaan pada tahun 1989 sebagai staf Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sepanjang kariernya, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kejati Sulsel, hingga Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Melihat latar belakang Jaksa Agung dari masa ke masa, pada masa Orde Baru, jabatan ini lebih sering diduduki oleh para jenderal TNI (dulu ABRI).

Baru pada masa Jaksa Agung Singgih yang menjabat 1990-1998, Jaksa Agung diangkat dari kalangan kejaksaan, atau sering disebut jaksa karier.

Setelah Singgih, Jaksa Agung lain yang diangkat dari kalangan kejaksaan adalah Soedjono C Atmonegoro, Baharuddin Lopa, MA Rachman, Hendarman Supandji, Basrief Arief, M Prasetyo, hingga jaksa saat ini, ST Baharuddin.

Sosok ST Burhanuddin merupakan seorang jaksa karier dengan jabatan tertinggi terakhir sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara 2011 hingga pensiun pada 2014.

Satu tahun setelah pensiun, ST Burhanuddin diangkat menjadi Komisaris Utama BUMN, PT Hutama Karya, pada 2015.

Jaksa Agung ST Burhanudin diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Perjalan karier ST Burhanuddin sebagai jaksa dimulai dengan mengikuti pendidikan pembentukan jaksa pada tahun 1991.

Pria kelahiran 17 Juli 1959 ini pernah menduduki berbagai jabatan di Kejaksaan sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sosok ST Burhanuddin mulai menduduki jabatan ketika diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangko Jambi.

Selanjutnya, karier pria yang mendapatkan gelar S-1 Sarjana Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro, Semarang pada tahun 1983 ini semakin melonjak dengan berbagai jabatan yang diemban.

Berbagai pendidikan kedinasan telah diikuti untuk mendukung pekerjaannya.

Beberapa pendidikan kedinasan yang pernah diikuti oleh Burhanuddin, antara lain pendidikan korupsi pada 1992, pendidikan wira intelijen 1993, pendidikan penyelundupan 1994, pendidikan administrasi perkara TP umum 1995, pendidikan peradilan TUN 1995, pendidikan ha katas kekayaan intelektual 1996, dan pendidikan spama pada 1996.

Jaksa Agung: Saya Bukan Titipan, Pasti Ada Gebrakan Tunggu Tanggal Mainnya

Ia kemudian dipindah menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) Jambi, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) NAD, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Aswas Kejati) Jawa Barat, hingga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh dan Kajati Sulsel. (sumber kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Masalah Anak Buahnya Ditangkap KPK, Jaksa Agung: Seleksi Alam", 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung Buka Peluang Bubarkan Program TP4", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved