Menag Fachrul Razi Panen Kritik di DPR, Diah Pitaloka: Baru Satu Langkah Sudah Bikin Gaduh

Menteri Agama Fachrul Razi panen kritik saat rapat kerja perdana dengan Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Fachrul Razi, Kamis (7/11/2019). 

Sedangkan faith berkaitan dengan keyakinan seseorang yang tidak bisa dicampuri oleh negara.

"Bicara soal salat, zakat, dan lain sebagainya itu adalah faith. Anda tidak boleh masuk wilayah itu. Oleh karena itu menurut saya, saudara harus banyak belajar tentang apa itu religion dan apa itu faith," katanya.

Karena itu, Taher meminta Fachrul untuk lebih bijaksana lagi dalam menyusun aturan.

Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru nantinya dianggap bertentangan dengan umat.

"Anda dan Kemenag menjadi wasit. Jangan sampe wasit, anda berjalan di dalamnya, kemudian anda kehilangan para pemain maka anda jalan sendirian," katanya.

Klarifikasi Menag

Fachrul Razi menegaskan tidak melarang penggunaan cadar.

"Kami ingin cadar ini tidak boleh berkembang dengan alasan takwa. Kami khawatir ini berkembang dengan alasan ini ukuran ketakwaan umat. Sebab itu kami katakan cadar dengan ketakwaan tidak ada hubungannya," kata Fachrul Razi dalam rapat kerja perdana dengan Komisi VIII DPR, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

"Kalau ada orang di masjid-masjid ngomong di pengajian, kalau anda mau betul-betul muslimah pakai cadar karena bla bla bla itu yang kami tidak mau. Kedua, bagaimana kalau orang mau pakai cadar? silakan. tidak pernah kami mengatakan dilarang pakai cadar," tambahnya.

Terkait celana cingkrang, Menag menegaskan tak pernah melarangnya.

Karena, pelarangan celana cingkrang bukan kewenangannya.

"Tidak pernah saya melarang memakai celana itu, apa juga kewenangan saya melarang itu. Cuma boleh kita katakan bahwa itu juga bukan ukuran ketakwaan orang, silakan saja pilih masing-masing," ujar Fachrul Razi.

Ia menyontohkan, pemakaian celana cingkrang harus sesuai dengan fungsinya.

Terlebih bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memang tidak diperbolehkan karena tak sesuai aturan.

"Kalau kemudian dibuat di TNI tidak boleh, ASN tidak boleh, ya pasti iya dong, di sana kan punya aturannya sendiri. Saya enggak pernah larang, adik-adik saya juga pada pakai celana begitu juga. tapi tidak pada saat di tempat-tempat yang mestinya tidak memakai celana itu," kata Fachrul Razi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved