Menag Fachrul Razi Panen Kritik di DPR, Diah Pitaloka: Baru Satu Langkah Sudah Bikin Gaduh
Menteri Agama Fachrul Razi panen kritik saat rapat kerja perdana dengan Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menteri Agama Fachrul Razi panen kritik saat rapat kerja perdana dengan Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Dalam rapat tersebut, hampir sebagian anggota Komisi VIII DPR RI mengajukan sejumlah pernyataan tajam sekaligus pedas terkait penggunaan cadar dan celana cingkrang di lingkungan instansi pemerintah.
Anggota Komisi VIII DPR fraksi PKS Iskan Qolba Lubis mengatakan, pernyataan Menag yang melarang penggunaan cadar justru menimbulkan kegaduhan.
• Kemenag Bantah Isu Pemecatan Dosen IAIN Bukittinggi karena Bercadar: 67 Hari Tak Masuk Kerja
• Deretan Artis yang Kini Mantap Bercadar, Ada yang Dulunya Nyaris Selingkuh
• Tampil Kenakan Cadar, Penampilan Melody Eks JKT48 Curi Perhatian Netizen: Aisyah Ayat-ayat Cinta
Ia mengimbau Kementerian Agama untuk memperbaiki kinerja ketimbang mengatur ranah pribadi seseorang.
"Kami dari fraksi PKS menginginkan Kementerian Agama supaya menyetop statement-statement yang kontra produktif itu dan fokus membangun Kementerian Agama khususnya membangun kerukunan di dalam internal agama dan kerukunan dengan eksternal agama," ujarnya.
Senada dengan Iskan, Nanang Samodra dari fraksi Demokrat mengatakan Fachrul Razi harus fokus pada pengembangan Kementerian Agama.
Ia setuju dengan langkah Menag yang ingin menghentikan penyebaran radikalisme.
Namun menurutnya, cara Menag untuk melarang penggunaan cadar kurang tepat.
"Saya sepakat untuk menghentikan penyebaran paham radikalisme hanya saja caranya yang perlu kita tinjau kembali. Prinsip dari deradikalisasi adalah bisa melakukan pendekatan religius dan pendekatan security. Kami harap Kementerian Agama lebih fokus pada pendekatan religius," ucapnya.
Selain Iskan dan Nanang, Maman Imanul Haq dari fraksi PKB juga menilai isu radikalisme tak berhubungan dengan cara berpakaian seseorang.
Ia menilai, pernyataan Menag terkait larangan penggunaan cadar membuat gaduh publik.
Maman meminta agar Menag lebih bijak mengeluarkan pernyataan di hadapan publik.
"Jadi sebenernya isu radikalimse itu tidak ada hubungan dengan cingkrang, tidak ada kaitannya dengan cadar. Apalagi cingkrang hari ini jadi noise. Jadi bukan masalah radikalisme. Sebaiknya pak menteri berkoordinasi juga hasil penelitian di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu menunjukkan tidak ada kaitannya, kalaupun ada 1 atau 2 orang itu oknum," ujar Maman.
Bikin Gaduh
Sementara Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Moekhlas Sidik misalnya, yang mendukung soal aturan celana cingkrang dan cadar, diterapkan di lingkungan ASN.
Menurutnya, tidak semua kebijakan dapat menyenangkan seluruh pihak.
"Kami mendukung bapak soal aturan cingkrang, cadar. Karena setiap pakaian ada maqomnya. Kebijakan bapak tidak usah ragu-ragu. Kami mendukung tatkala jelas aturannya," kata Moekhlas saat rapat kerja bersama Menag.
Sementara anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka juga menyinggung soal pernyataan Fachrul Razi mengenai celana cingkrang dan cadar.
"Baru satu langkah sudah bikin gaduh," kata Diah Pitaloka.
Diah Pitaloka melihat dari sudut yang berbeda.
Ia melihat pemerintah tak pernah melarang masyarakat menggunakan apa yang menjadi identitas agamanya.
"Pak menteri juga tidak melarang itu. Hanya mengusulkan atau membuat pernyataan bagaimana dalam kehidupan bernegara. Jadi yang diatur kehidupan bernegaranya, bukan kehidupan beragamanya," katanya.
Diminta belajar agama
Anggota Komisi VIII DPR fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ali Taher meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi kembali belajar tentang agama.
Sehingga, ia berharap Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Fachrul tidak terlalu mencampuri prihal keyakinan yang sejatinya menjadi ranah pribadi.
Ali mengaku tidak sepakat dengan pandangan Fachrul terkait radikalisme.
Ia menilai ada kekeliruan dalam menggunakan istilah radikalisme yang justru menyasar kepada ranah keyakinan seseorang yang semestinya tidak boleh dicampuri oleh negara.
Hal itu dikatakannya dalam rapat kerja perdana Komisi VIII DPR RI dengan Menag Fachrul Razi di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
"Oleh karena itu, belajarlah tentang apa itu agama, pak menteri, dan apa itu faith, dan apa itu religion. Agama Pasal 29 adalah organisasi, mengatur, bukan faith. Faith itu iman, jangan diganggu," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan religion berkaitan dengan agama dan pemerintah dalam menjaga kerukunan antar umat beragama.
Sedangkan faith berkaitan dengan keyakinan seseorang yang tidak bisa dicampuri oleh negara.
"Bicara soal salat, zakat, dan lain sebagainya itu adalah faith. Anda tidak boleh masuk wilayah itu. Oleh karena itu menurut saya, saudara harus banyak belajar tentang apa itu religion dan apa itu faith," katanya.
Karena itu, Taher meminta Fachrul untuk lebih bijaksana lagi dalam menyusun aturan.
Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru nantinya dianggap bertentangan dengan umat.
"Anda dan Kemenag menjadi wasit. Jangan sampe wasit, anda berjalan di dalamnya, kemudian anda kehilangan para pemain maka anda jalan sendirian," katanya.
Klarifikasi Menag
Fachrul Razi menegaskan tidak melarang penggunaan cadar.
"Kami ingin cadar ini tidak boleh berkembang dengan alasan takwa. Kami khawatir ini berkembang dengan alasan ini ukuran ketakwaan umat. Sebab itu kami katakan cadar dengan ketakwaan tidak ada hubungannya," kata Fachrul Razi dalam rapat kerja perdana dengan Komisi VIII DPR, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
"Kalau ada orang di masjid-masjid ngomong di pengajian, kalau anda mau betul-betul muslimah pakai cadar karena bla bla bla itu yang kami tidak mau. Kedua, bagaimana kalau orang mau pakai cadar? silakan. tidak pernah kami mengatakan dilarang pakai cadar," tambahnya.
Terkait celana cingkrang, Menag menegaskan tak pernah melarangnya.
Karena, pelarangan celana cingkrang bukan kewenangannya.
"Tidak pernah saya melarang memakai celana itu, apa juga kewenangan saya melarang itu. Cuma boleh kita katakan bahwa itu juga bukan ukuran ketakwaan orang, silakan saja pilih masing-masing," ujar Fachrul Razi.
Ia menyontohkan, pemakaian celana cingkrang harus sesuai dengan fungsinya.
Terlebih bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memang tidak diperbolehkan karena tak sesuai aturan.
"Kalau kemudian dibuat di TNI tidak boleh, ASN tidak boleh, ya pasti iya dong, di sana kan punya aturannya sendiri. Saya enggak pernah larang, adik-adik saya juga pada pakai celana begitu juga. tapi tidak pada saat di tempat-tempat yang mestinya tidak memakai celana itu," kata Fachrul Razi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan sering memakai celana cingkrang saat hendak melaksanakan salat di masjid dekat rumah.
Hal itu dilakukannya agar tak terjatuh saat menaiki tangga masjid.
"Saya di rumah itu mohon maaf kalau cucu saya bilang kakek itu jenderal sarungan. Terus kalau ke masjid atau main ke masjid pasti saya pakai celana cingkrang, karena masjid kami itu masjid di Bambu Apus itu pakai tangga, istri saya itu bilang 'pak jangan pakai sarung nanti bapak keserimpet sarungnya nanti jatuh lagi bapak' gitu, jadi pakai celana cingkrang biasa aja," ujar Fachrul Razi. (tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Agama Klarifikasi Soal Larangan Bercadar dan Celana Cingkrang Saat Rapat Dengan DPR,
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi VIII DPR Cecar Menag Fachrul Razi terkait Larangan Penggunaan Cadar dan Celana Cingkrang,