Terobsesi Video Porno, Guru SMK Ini Ajak Siswinya 'Main' Threesome dengan Pacarnya

Guru SMK di Buleleng, Ni Made Sri Novi Darmaningsih, mengajak siswinya, V (15) berhubungan seks bertiga alias threesome dengan AA Putu Wartayasa.

Tribun Bali/Ratu Ayu Desiani
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (7/11/2019). 

Perbuatan tak pantas itu pun sempat membuat sekolah korban heboh. Sampai akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian itu ke polisi, Rabu (6/11/2019).

dr Boyke mengungkap sisi psikologi pelaku threesome, (kanan) pelaku threesome di Bali.
dr Boyke mengungkap sisi psikologi pelaku threesome, (kanan) pelaku threesome di Bali. (Kolase Instagram @drboykediannugraha dan Tribun Bali)

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orangtua V pada Rabu (6/11/2019).

Berangkat dari laporan itu, polisi pun langsung menciduk AA Putu Wartayasa di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.

Disusul dengan penangkapan terhadap Ni Made Sri Novi Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih untuk menemani dirinya pergi ke rumah kost milik Wartayasa yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.

Di kos itu, AA Putu Wartayasa yang merupakan pegawai kontrak di BKPSDM nyatanya telah menunggu.

Setibanya di kos, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.

Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.

Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (7/11/2019).
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (7/11/2019). (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

"Pelaku laki-laki (AA Putu Wartayasa) yang meminta kepada pelaku perempuan (Ni Made Sri Novi Darmaningsih) untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga," katanya.

"Kemudian, pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan satu di antara siswi di sekolah yang dia ajar," jelasnya.

AA Putu Wartayasa yang sempat diwawancarai juga mengakui jika ia terobsesi dari video alias video porno.

Padahal, AA Putu Wartayasa sudah berkeluarga.

"Saya terobsesi dari video. Saya pacaran sama dia (Darmaningsih) sudah hampir dua tahun. Saya juga sudah berkeluarga. Saya awalnya hanya bercanda, akhirnya pacar saya (Ni Made Sri Novi Darmaningsih) bilang salah satu siswinya ada yang bisa diajak begitu," aku AA Putu Wartayasa.

Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk pelaku AA Putu Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved