Anak Gugat Ayah ke Pengadilan karena Tak Dibagi Keuntungan Usaha SPBU
Ibrahim Mukti tak serta-merta menggugat ayah kandungnya, Abdul Mukti Rachim, ke Pengadilan Negeri Parepare tanpa alasan.
Editor:
wakos reza gautama
Selain digugat secara perdata, pria yang kini hanya bisa duduk di kursi rodanya itu juga dilaporkan ke polisi oleh putranya dengan dalih pemalsuan tanda tangan.
"Dilaporkan juga ke polisi," pungkas Abdul Mukti.
Rencananya, sidang lanjutan antara anak lawan ayah kandung akan kembali digelar pada Rabu (13/11/2019).
(Grid.ID)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Merasa Tak Terima Untung dari Usaha SPBU Keluarga, Seorang Anak di Parepare Tuntut Ayahnya ke Pengadilan, Ayah Kandung: Anak Durhaka Tidak Tahu Diri!"