Tribun Lampung Selatan
KSKP Bakauheni Amankan 3 Ribu Burung Tanpa Dokumen
Burung yang diamankan, di antaranya jenis, ciblek, prejang, pleci, kinoy, cucak keeling, srigunting, cucak jenggot, cucak ijo, dan lainnya.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) bersama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni kembali menggagalkan upaya pengiriman burung liar yang hendak dikirim ke pulau Jawa melalui penyeberangan Bakauheni.
Ribuan burung berbagai jenis tersebut diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (9/11/2019) malam sekira pukul 21.15 WIB.
Ribuan burung tersebut diangkut menggunakan kendaraan minibus dengan nopol B 1071 BYY.
Adapun ribuan burung ini terdiri dari 21 jenis yang meliputi Ciblek sebanyak 1.840 ekor, Gelatik sebanyak 280 ekor, Jalak Kebo sebanyak 120 ekor, Perkutut sebanyak 70 ekor, Kolibri sebanyak 25 ekor, Pleci sebanyak 320 ekor.
• Tangga Raja, Jejak Kejayaan Menggala Sebagai Kota Perdagangan Masa Lalu, Lihat Foto-fotonya
Kemudian, Cucak Ijo sebanyak 17, Cucak Ranting 30, Air Manjur 9, Kolibri Ulung 35, Poksai Mandarin 29, Kutilang Sutra 70, Kinoi 48, Crucuk 40, Samperling 15, Tledek 9, Punai 6, Prenjak 31, Srindit 75, Gelatik Belong 12, Sirih-sirih 11 ekor.
Kanit Reskrim KSKP Ipda Mustholih mewakili Kapol KSKP Ajun Komisaris Polisi M Indra Parameswara mengatakan, penggagalan upaya pengiriman burung-burung liar tanpa dokumen tersebut juga bekerja sama dengan flight protection Indonesia birds.
"Jumlah burung yang kami amankan sekitar 3.092 ekor. Burung-burung ini berasal dari Riau dan hendak dikirim ke Bogor,” kata Mustholih, Minggu (10/11/2019).
Burung-burung berbagai jenis ini, kata Mustholih, tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang dipersyaratkan.
Seperti, lanjut Mustholih, surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Burung yang diamankan, terus Mustholih, di antaranya jenis, ciblek, prejang, pleci, kinoy, cucak keeling, srigunting, cucak jenggot, cucak ijo, tledekan gunung, siri-siri, srindit, muarai air mancur, kepondang emas dan punai.
“Selanjutnya untuk penanganan lebih lanjut, burung-burung liar ini kami serahkan ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA),” kata Ipda Mustholih.
Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung Badan Karantina Kementerian Pertanian Muh Jumadh melalui Kasie Karantina Hewan BKP Kelas I Bandar Lampung Herwintarti mengatakan 3.029 ekor burung ini diserahkan kepada BKSDA Wilayah III Lampung.
"Yang mana selanjutnya akan dilepasliarkan ke hutan," ujarnya, Minggu 10 November 2019.
Kata Herwintarti, ribuan burung ini ditempatkan dalam 37 dus dan 78 keranjang dan dibawa menggunakan mobil Isuzu Panther warna silver bernopol B 1071 BYY.
"Burung-burung ini diamankan di tempat pengeluaran Seaport Interdiction Pelabuhan penyebrangan Bakauheni," sebutnya.
"Yang mana akan dikirim dari Pekanbaru menuju Jalan Pahlawan Desa Cibinong, Gunung Sindur Bogor," imbuhnya.
Herwintarti menuturkan burung burung ini dilakukan penahanan setelah diserahterimakan oleh KPKP Bakauheni lantaran tidak memiliki dokumen sesuai pasal 6 ayat a dan c UU no 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan.