Menteri Mahfud MD Ingin Lihat Bukti Surat Pencekalan Rizieq Shihab

Mahfud MD: Jadi, surat pencekalan itu ada masalah yang disebutkan di situ kenapa harus dicekal.

Editor: taryono
ist
Menteri Mahfud MD Ingin Lihat Bukti Surat Pencekalan Rizieq Shihab 

INI VIDEONYA

Sebagaimana dikutip dari Tribunnews, pada pertengahan 2018 lalu, Rizieq dikabarkan tak diizinkan pemerintah Arab Saudi untuk bepergian ke luar negeri.

Saat itu Rizieq hendak ke Malaysia untuk menyelesaikan disertasinya.

Setahun berjalan, polisi menghentikan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.

Namun, hingga kini Rizieq tak kunjung pulang ke Tanah Air.

Dubes Saudi beralasan, Rizieq telah dicekal karena masalah visa yang kedaluarsa.

Duta besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.
Duta besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.(KOMPAS.com/Robinson Gamar)

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel membenarkan bahwa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memiliki halangan untuk kembali ke Tanah Air.

Agus menjelaskan Rizieq diwajibkan membayar denda terkait aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.

"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya Gharamah," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2019).

Menurut Agus, Rizieq Shihab harus membayar denda overstay lebih dulu sebagai syarat agar dapat kembali ke Indonesia.

Ia juga mengatakan visa yang dimiliki oleh Rizieq telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.

Sementara, visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry.

Artinya setiap tiga bulan, Rizieq harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visanya.

Dengan demikian, kata Agus, besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 110 juta per orang.

Sedangkan, berdasarkan informasi yang diterima pihak Kedubes RI, Rizieq tinggal bersama empat orang lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved