Tribun Bandar Lampung
Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Mencokok 1 Orang Pelaku Penyalahguna Narkoba
Pelaku ini diketahui bernama Jaelani (35) warga Jalan Teluk Ratai Kelurahan Kota Karang Raya Kecamatan Teluk Betung Barat Kota.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mencokok satu orang pelaku penyalahguna narkoba.
Pelaku ini diketahui bernama Jaelani (35) warga Jalan Teluk Ratai Kelurahan Kota Karang Raya Kecamatan Teluk Betung Barat Kota.
Jaelani diamankan saat mengantarkan barang haram jenis sabu di Jalan Ikan Tenggiri Kelurahan Pesawahan Kecamatan Telukbetung Selatan, Selasa 5 November 2019, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul Fachry, mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat.
• Tangga Raja, Jejak Kejayaan Menggala Sebagai Kota Perdagangan Masa Lalu, Lihat Foto-fotonya
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Jalan Ikan Tenggiri Pesawahan, Telukbetung Selatan sering dijadikan tempat melakukan transaksi narkoba oleh beberapa orang," katanya, Minggu 10 November 2019.
Lanjutnya, atas informasi ini pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud.
"Dari hasil penyelidikan didapati seorang yang diduga penyalahgunaan narkotika, anggota langsung melakukan penyergapan," bebernya.
Zainul menambahkan, dari tangan Jaelani ditemukan dua paket besar sabu-sabu, satu paket kecil sabu-sabu dibungkus tissue.
• Dua Polisi Roboh Tertembus Peluru di Mapolsek, Kapolres: Bukan Baku Tembak
"Total sabu kurang lebih 12 gram," katanya.
Zainul menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terdapat pelaku.
"Masih kami dalami lagi untuk mengetahui peranannya," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)