Tribun Tanggamus
Tidak Seperti di Lampung Utara, BPJS Kesehatan Pastikan Pemkab Tanggamus Tak Punya Utang
Azeki mengatakan, selama ini Pemkab Tanggamus memang selalu membayarkan JKN PBI.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Raimon menjelaskan, pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu tidak terkendala.
"Sejauh ini tidak ada kendala, dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus kita lakukan dan tingkatkan," tutur Raimon.
• Dua Polisi Roboh Tertembus Peluru di Mapolsek, Kapolres: Bukan Baku Tembak
Pihaknya berpesan kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan pemberitaan di daerah lain.
"Karena ini menyangkut kepercayaan, kami berharap masyarakat percaya kepada kami dan kerja sama dengan Pemda tetap terjalin secara lancar dan aman," harapnya.
Namun sayangnya, kepala BPJS Lambar saat dihubungi via seluler tidak aktif (berada diluar jangkauan).
Putus Kerja Sama
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Kotabumi memutus kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Ini dikarenakan tunggakan yang belum terbayarkan.
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi Dodi Sumardi mengatakan, diputusnya perjanjian kerja sama tersebut berdampak pada pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu.
Ada 36.607 warga yang menikmati BPJS yang dibiayai Pemkab Lampung Utara.
Warga yang terdaftar pada pemkab atau peserta didaftarkan oleh pemkab, sebagai jaminan kesehatan/terpaksa harus gigit jari.
Pasalnya, kartu kesehatan yang mereka miliki tak lagi berfungsi atau tidak dapat digunakan untuk berobat.
“Pemutusan dilakukan sejak tanggal 4 November 2019,” katanya, Minggu (10/11/2019).
Terhitung sejak 1 November 2019, tercatat 36.607 jiwa yang tidak bisa berobat dengan menggunakan BPJS.
Pemutusan dikarenakan pemkab belum membayar tagihan kepada BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi pada September dan Oktober 2019 sebesar Rp 1.989.685.900.
Sebelumnya pihak BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dan memberikan tenggat waktu.