Nobar Film Dibubarkan Paksa
Pengurus DKL Minta FPI Bandar Lampung Tak Frontal: Harus Tahu Dulu, Pelajari Dulu Filmnya
Hermansyah GA pengurus DKL mengatakan, FPI Bandar Lampung tidak harus mengambil sikap frontal semacam ini, dengan membubarkan film yang tengah diputar
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Noval Andriansyah
Nampak beberapa anggota FPI Bandar Lampung masuk ke ruangan dan memaksa agar film jangan diputar lagi.
Sementara anggota FPI lainnya berbicara dengan pihak Dewan Kesenian Lampung dan Klub Nonton Lampung.
Pantauan Tribunlampung.co.id hampir 100-an penonton terlihat kecewa namun tidak bisa berbuat banyak, dan hanya menunggu keputusan dari panitia, sembari duduk di kursi penonton.
• Klub Nonton Lampung Sayangkan Aksi FPI Bandar Lampung Bubarkan Nobar Film Kucumbu Tubuh Indahku
Pemutaran film ini dikenakan donasi Rp 20 ribu.
Penonton kecewa
Pantauan Tribunlampung.co.id, penonton dibubarkan langsung oleh FPI Bandar Lampung dengan alasan film yang ditonton dianggap mengandung unsur pornografi dan LGBT.
"Turun semua, bubar-bubar, film ini tidak bisa dilanjutkan," teriak beberapa anggota FPI di pintu masuk gedung teater.
Nampak wajah kecewa dari para penonton.
"Kecewa pastinya, kami hanya ingin mengapresiasi film Indonesia," ungkap seorang mahasiswi yang ikut dalam nonton bareng tersebut.
Mahasiswi yang enggan menyebutkan namanya itu, mengatakan, tidak seharusnya FPI Bandar Lampung melakukan tindakan pembubaran paksa sementara belum tahu jalan cerita filmnya seperti apa.

"Ya, jadi pulang mau bagimana, FPI juga tetap bertahan di gedung DKL melarang (film) diputar kembali," kata mahasiswi berhijab itu.
Penonton lainnya juga merasa kecewa dengan dihentikannya nonton bareng film yang sarat kontroversial tersebut.
"Padahal saya sendiri belum menemukan adanya hal yang berlebihan di setengah jam pemutaran awal," ujar pria berambut cepak yang juga enggan menyebutkan namanya.
• FPI Bandar Lampung Cekal Film Kucumbu Tubuh Indahku, Kuasa Hukum FPI: Kami Akan Pantau
FPI akan pantau
Kuasa hukum FPI Bandar Lampung, Hendra Mahyuda mengatakan, pencekalan tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa film Garin Nugroho tersebut mengandung unsur pornografi dan LGBT.