Roy Kiyoshi Terseret Kasus Geprek Bensu Pakai Pesugihan, Ini Penjelasannya
Roy Kiyoshi menegaskan bahwa tidak ada dari mulutnya yang menuding isu pesugihan tersebut pada Ruben Onsu.
Jordi Onsu menjerat akun tersebut dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/7253/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
“Kami melapor satu akun digital yang sudah memberikan berita bohong, yang isinya fitnah dan pencemaran nama baik,” ucap Minola Sebayang.
Ruben Onsu Terganggu dengan Isu Pesugihan
Efek dari isu pesugihan, Ruben Onsu mengaku terganggu yang diwakili oleh Minola Sebayang.
Kerugian inmaterial sudah terasa bagi pihak Ruben Onsu.
Kalau untuk kerugian material, pihak Ruben Onsu masih belum dapat berbicara banyak.
“Pasti ada efeknya dan ada akibat hukum yang ditimbulkan. Kerugiannya masih immaterial, karena pencemaran nama baik ya dan privasinya kami yang sudah diganggu ya,” tutur Minola. (kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Awal Isu Pesugihan Restoran Ruben Onsu hingga Lapor Polisi" dan "Roy Kiyoshi Bantah Sebut Geprek Bensu Pakai Pesugihan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/roy-kiyoshi-meramal-kejadian-tahun-2019.jpg)