Tim Gabungan Tangkap Buronan Tindak Pidana Korupsi Alat Kesehatan Lampung di Bengkulu
DPO tersebut diketahui bernama Hari Kurniawan yang diamankan Tim Tabur di SPBU Air Bakung Bengkulu, Jumat, 8 November 2019.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Gabungan Tabur (Tangkap Buronan) Kejari Bandar Lampung dan Kejati Lampung bekerja sama dengan Kejati Bengkulu menangkap satu DPO tindak pidana korupsi alat kesehatan Lampung Tahun 2013.
DPO tersebut diketahui bernama Hari Kurniawan yang diamankan Tim Tabur di SPBU Air Bakung Bengkulu, Jumat, 8 November 2019.
Hari Kurniawan merupakan terpidana dalam kasus pengadaan alat kesehatan Tahun 2013 yang mana berperan sebagai rekanan Direktur PT Panca Artha Mandiri.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Idwin Saputra mengatakan, penangkapan ini merupakan upaya Tim Tabur untuk melakukan eksekusi terhadap para DPO.
"Yang bersangkutan masuk dalam daftar DPO, dan terakhir yang bersangkutan keberadaannya kami pantau ada di Bengkulu," ungkap Idwin Saputra, Selasa, 12 November 2019.
Idwin Saputra menlanjutkan, Tim Tabur selanjutnya berkoordinasi dengan Kejati Bengkulu untuk melakukan pemantauan terhadap Hari Kurniawan.
• Diduga Gelapkan 30 Mobil dan Terpapar Radikalisme, Oknum Polisi di Lampung Masuk DPO
"Hari Jumatnya kami melakukan penangkapan di Pom Bensin (SPBU) di daerah Air Bakung, Bengkulu," tutur Idwin Saputra.
Dari hasil penangkapan, lanjut Idwin Saputra, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejati Lampung untuk dilakukan eksekusi.
"Yang bersangkutan sudah kami lakukan pengamanan di Kejari Bandar Lampung, dan sudah dilakukan eksekusi kemarin ke Lapas Rajabasa," ucap Idwin Saputra.
Dari hasil keterangan sementara, Idwin Saputra menjelaskan, jika selama ini yang bersangkutan tinggal di Bengkulu.
• DPO Penggelapan Truk Asal Palembang Ditangkap di Lampung Tengah
"Ya alasannya saja, ada usaha di sana (Bengkulu), itu pengakuannya, usahanya berapa lama saya gak tahu dan sudah lama di sana cuma itu kami anggap bagian dari statmen dia," tandas Idwin Saputra.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Registrasi Lapas Kelas IA Bandar Lampung, Muklisin Fardi memastikan, saat ini Hari Kurniawan sudah menjalani hukuman di Lapas Rajabasa.
"Sudah kemarin, saat ini masih di sel Mapenaling," ujar Muklisin Fardi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)