Tribun Lampung Tengah
DPO Penggelapan Truk Asal Palembang Ditangkap di Lampung Tengah
Rendi Susanto (29), Warga Palembang, Sumatera Selatan, diamankan unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seputih Mataram.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,SEPUTIHMATARAM - Rendi Susanto (29), Warga Palembang, Sumatera Selatan, diamankan unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Seputih Mataram.
Kepala Polsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Rabu (18/9/2019) menjelaksan, pihaknya mencurigai adanya aktifitas penjualan onderdil truk di salah satu rumah makan di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, di Kampung Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram.
Ia melanjutkan, pihaknya kemudian mendapatkan informasi dari Polresta Palembang, bahwa ada seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait penggelapan truk.
Tempat kejadian perkaranya di Palembang dan Polresta Palembang dengan Laporan Polisinya Nomor : LP/1923-B / IX / 2019 / SUMSEL / RESTA / SPKT, Tgl 01 September 2019, berikut Surat DPOnya No : DPO/41/IX/2019/Reskrim.
Begitu dilakukan penyelidikan, berdasarkan jenis mobil dan ciri-ciri pelakunya, ternyata benar Rendi Susanto berada di wilayah hukumnya dan tengah menjual truk yang ia gelapkan dengan cara dijual setiap onderdilnya.
Kemudian Kapolsek beserta anggotanya untuk berpura-pura menjadi pembeli onderdil, ke lokasi Rumah Makan Asri dan melakukan transaksi dengan pelaku.
• Ambulans di Lampung Angkut Sapi Curian, Pelakunya Tak Disangka-sangka
"Ada aktifitas menjual onderdil truk, padahal truk dalam keadaan utuh dan masih bagus. Saat anggota kami ke lokasi yang dimaksud ternyata benar," kata Iptu Arief Wiranto.
Lalu pelaku ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB, dan langsung dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram. Kapolsek saat ini masih melakukan koordinasi dengan Polresta Palembang.
"Sambil menunggu anggota Polresta Palembang, untuk sementara Rendi Susanto diamankan di Polsek Seputih Mataram berikut barang buktinya, untuk proses hukumnya diserahkan ke Polresta Palembang," ungkapnya.
Apri salah seorang warga menyebutkan, pelaku bilang kalau terpaksa menjual onderdil truk alasannya, onderil yang dijual kondisinya sudah tidak lagi bagus.
Pelaku menurutnya menjual onderdil truk kepada sopir truk yang melintas di Jalinpantim, dan mampir ke Rumah Makan Asri.
"Orangnya sudah ada sekitar tiga hari di situ (Rumah Makan Asri). Dia bilangnya si, onderdil dijual karena kondisinya sudah kurang baik dan mau beli yang baru," katanya.
Rendi di Mapolsek Seputih Mataram menyebutkan, truk berjenis Mitsubishi bernomor polisi BG 8309 US, merupakan milik bos tempat ia bekerja di Palembang.
Mobil itu ia gelapkan sejak akhir Agustus 2019 lalu. Pelaku mengaku, menjual truk dengan alasan terdesak keperluan pribadinya untuk kebutuhan keluarga.
"Sudah ada yang terjual seperti bak, power steering, kopel penggerak roda dan lain-lain. Rata-rat dijual Rp 1 juta hingga Rp 2 juta," terang Rendi Susanto.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)