Dilaporkan ke Polisi karena Tudingan Nistakan Agama, Atta Halilintar Sebut Videonya Disunting
Atta Halilintar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh LSM KPK (Komunitas Pengawas Korupsi), Rabu (13/11/2019).
Editor:
Daniel Tri Hardanto
Dalam laporan yang tertera, Atta disangkakan Pasal 156 a dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan penistaan agama.
• Reaksi Bebby Fey Saat Ketemu Atta Halilintar, Dapat Bisikan dari Pelayan
Diketahui, laporan ini berawal dari sebuah video yang dibuat oleh Atta Halilintar dan adik-adiknya.
Video itu berisi imbauan tentang hal-hal yang tak boleh dilakukan ketika beribadah.
Video itu berdurasi 5 menit 46 detik. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Usai Dipolisikan, Atta Halilintar: Menyunting Videoku untuk Memburukkan Namaku...
Berita Terkait