Dilaporkan ke Polisi karena Tudingan Nistakan Agama, Atta Halilintar Sebut Videonya Disunting

Atta Halilintar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh LSM KPK (Komunitas Pengawas Korupsi), Rabu (13/11/2019).

Kolase Tribunnews
Atta Halilintar 

Dalam laporan yang tertera, Atta disangkakan Pasal 156 a dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan penistaan agama.

Reaksi Bebby Fey Saat Ketemu Atta Halilintar, Dapat Bisikan dari Pelayan

Diketahui, laporan ini berawal dari sebuah video yang dibuat oleh Atta Halilintar dan adik-adiknya.

Video itu berisi imbauan tentang hal-hal yang tak boleh dilakukan ketika beribadah.

Video itu berdurasi 5 menit 46 detik. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Usai Dipolisikan, Atta Halilintar: Menyunting Videoku untuk Memburukkan Namaku... 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved