Ahok Bakal Jadi Pejabat BUMN, Andre Rosiade: Semoga Bawa Perubahan Bukan Buat Gaduh
Menurut Syarief Hasan, pemilihan pejabat harus objektif, tidak boleh hanya berdasarkan kesukaan ataupun kedekatan.
Penulis: Romi Rinando | Editor: wakos reza gautama
“Saya hormati rencana Menteri BUMN mau mengangkat beliau (Ahok). Kepada Pak Ahok tolong ikuti UU BUMN dan UU perseroan. Jangan sampai nanti diulang lagi petantang-petenteng waktu jadi gubernur DKI. Itu harapan kita,” ujar Andre seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/11/2019).
Wakil Sekjen Partai Gerindra Andre Rosiade saat menemui wartawan setelah acara diskusi di Gedung KOMINFO, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).

Wakil Sekjen Partai Gerindra Andre Rosiade saat menemui wartawan setelah acara diskusi di Gedung KOMINFO, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018). ((KOMPAS.com/Devina Halim))
Anggota Komisi VI DPR RI ini juga berharap dengan masuknya Ahok di tubuh BUMN dapat mendatangkan perubahan, bukan kegaduhan.
“Menjadi direksi BUMN diharapkan membawa terobosan dan perbaikan bagi BUMN, bukan cari ribut. Itu harapan kita,” kata Andre.
Tak hanya Andre yang menginginkan perubahan sikap Ahok dalam memimpin, tetapi juga anggota Komisi VI lainnya, Achmad Baidowi.
Ia memberi masukan pada Ahok untuk mengubah gaya berkomunikasinya dengan anak buah nanti.
“Ahok harus mengubah pola komunikasi dengan lebih mengedepankan empati, bukan emosi dalam memimpin lembaga,” kata Badowi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok terlihat menemui Menteri BUMN, Erick Thohir di Kementerian BUMN pada Rabu (13/11/2019).
Dalam pertemuan selama 1,5 jam itu Ahok mengaku membicarakan tentang perusahaan BUMN.
"Intinya banyak bicara soal BUMN, saya mau dilibatkan di salah satu BUMN, itu saja," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.
Meski begitu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini enggan menjelaskan lebih jauh mengenai posisi yang kan diembannya nanti.
"Saya cuma diajak masuk ke salah satu BUMN. Kalau untuk bangsa dan negara, saya pasti bersedia. Apa saja boleh, yang penting bisa bantu negara," jelas Ahok.
Dilansir dari Tribunnews, Kamis (14/11/2019), ia juga belum dapat memastikan dirinya akan mundur dari PDIP jika dirinya mengisi posisi di perusahaan BUMN.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Ahok mengirimkan Surat Edaran Nomor SE-1/MBU/S/01/2019, yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro, ditetapkan pada 22 Januari 2019.