Seleb
Dikenal Seram, Begini Sikap Limbad Saat Bertemu Raja Preman Tanah Abang
"Assallamualaikum...GESER KEKIRI...bersama si raja preman Tanah Abang " Herkules " sahabat lama baru di pertemukan @starmedianusantara," tulis limbad
Penulis: taryono | Editor: taryono
Adapun Hercules Rosario Marshal, Maret 2019 lalu, dijatuhi vonis 8 bulan penjara atas perkara kekerasan terkait penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat.
Hercules terbukti melakukan penyerobotan area PT Nila Alam.
"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup dengan melawan hukum," ujar hakim ketua Rustiyono membacakan amar putusan dalam sidang vonis Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Rabu (27/3/2019).
Atas vonis itu, Hercules menyatakan pikir-pikir.
• Penelusuran Nama Kampus yang Memberi Limbad Gelar Profesor, Hasilnya Mengejutkan
Sebelumnya, Hercules sempat memprotes pengamanan dalam persidangan yang dinilainya berlebihan.
"Saya bukan teroris bukan apa," kata Hercules yang sempat melayangkan tendangan ke arah kerumunan orang, termasuk wartawan.
Berikut perjalanan kasus Hercules hingga divonis 8 bulan penjara
21 November 2018
Polisi menetapkan Hercules sebagai tersangka dalam kasus dugaan pendudukan lahan ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
"Kalau ditangkap, sudah tersangka. Pasalnya Pasal 170 terkait perusakan terhadap barang atau pun orang. Artinya, di sini juga kita ada lihat konstruksi pasal lain. Ada Pasal 335 tentang perbuatan yang tidak menyenangkan karena ada paksaan psikis terhadap orang-orang yang ada di sana," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Rabu (21/11/2018).
Hercules ditangkap di kediamannya di kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakbar, tanpa perlawanan.
22 November 2018
Polisi menahan Hercules tersangka dalam kasus pendudukan lahan ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
"Iya jadi kemarin (Rabu, 21 November 2018), kami sudah tetapkan Saudara Hercules sebagai tersangka dan hari ini kami tahan terhadap yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu kepada wartawan di Polres Jakbar, Kamis (22/11/2018).
• Bikin Limbad Bersuara, Capt Vincent Raditya Bisa Beli Pesawat dari YouTube
27 Desember 2018