Seleb

Dikenal Seram, Begini Sikap Limbad Saat Bertemu Raja Preman Tanah Abang

"Assallamualaikum...GESER KEKIRI...bersama si raja preman Tanah Abang " Herkules " sahabat lama baru di pertemukan @starmedianusantara," tulis limbad

Penulis: taryono | Editor: taryono
(KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHI
Ilustrasi - Dikenal Seram, Begini Sikap Limbad Saat Bertemu Raja Preman Tanah Abang 

Polisi menyerahkan tersangka Hercules ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Hal ini berkaitan dengan berkas perkara yang sudah lengkap atau P21.

Hercules dibawa dari Mapolres Jakarta Barat menggunakan bus dan dikawal oleh Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat.

"Untuk kasus Hercules dan tersangka lainnya sebanyak 12 orang, berdasarkan penilaian jaksa dinyatakan lengkap. Maka hari ini Hercules dan kawan-kawan kami limpahkan ke kejaksaan. Yang biasa disebut tahap dua," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

16 Januari 2019

Hercules didakwa melakukan tindakan kekerasan bersama-sama beberapa anak buahnya untuk menguasai lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat.

Menurut jaksa, tindakan Hercules dkk melakukan kekerasan untuk mendapatkan lahan.

"Terdakwa Hercules Rozario Marshal alias Hercules bersama-sama dengan Handy Musawan, Sopian Sitepu, Fransisco Soares Rekardo, saksi Raymundus Kabosu dan Maman Khermawan pada Rabu tanggal 8 Agustus 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Daan Mogot KM 18 RT 11 RW 06 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Mereka melakukan yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ujar jaksa penuntut umum, Anggia Yusran saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Barat, Jalan Letjend S Parman, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Hercules didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas dakwaan itu, Hercules tidak mengajukan eksepsi.

Hercules hanya mengajukan permohonan pengalihan penahanan atas Hercules.

Hercules juga meminta sidang dipercepat karena dirinya ingin menunaikan ibadah umrah.

23 Januari 2019

Hercules membantah telah melakukan perusakan di ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.

Perusakan itu, disebut Hercules, dilakukan anak buahnya yang bernama Fransisko Soares Rekardo alias Bobi tanpa sepengetahuannya.

"Bobi bongkar (pintu kantor), saya tidak tahu. Karena saya balik kanan (setelah pemasangan plang). Pukul 12.00 WIB saya balik kanan. Karena setelah itu Bobi yang jaga," ucap Hercules dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (23/1/2018).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved