Warga Lampung Turun Kelas BPJS
Peserta BPJS Kesehatan Urus Turun Kelas, Tak Sanggup Bayar Iuran Dua Kali Lipat
Peserta BPJS Kesehatan yang melakukan penurunan kelas kepesertaan ini terjadi sejak seminggu lalu.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID. BANDAR LAMPUNG - Tak hanya Lampung Utara, peserta BPJS Kesehatan juga banyak yang mengurus penurunan kelas kepesertaannya di kantor BPJS Cabang Bandar Lampung.
Kabid SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bandar Lampung Nurman mengatakan, peserta BPJS Kesehatan yang melakukan penurunan kelas kepesertaan ini terjadi sejak seminggu lalu.
"Sekitar semingguan ya, sudah mulai mereka minta penurunan ke kelas III," ungkap Nurman kepada Tribunlampung.co.id, Senin (18/11/2019) sore.
Namun begitu, Nurman masih enggan membeberkan persentase angka peserta yang melakukan penurunan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Cuman angkanya kita tidak bisa kasih karena kita belum melihat berapanya. Tapi memang sudah ada yang melakukan pengurusan penurunan kelas," bebernya.
Menurut Nurman, persentase angkanya belum bisa dipublish karena memang dia belum memegang datanya.
• Antisipasi Kenaikan Iuran BPJS, Diskes Alokasikan Dana Rp 18 Miliar Bagi PBI BPJS di Lampung Utara
"Saya belum bisa komen yang itu (soal angka peserta yang melakukan penurunan kelas tiap harinya). Nanti malah jadi masalah," paparnya.
Dia meminta untuk melakukan pengecekan langsung ke peserta.
Terkait penurunan kelas ini menurutnya juga tidak bisa serta merta dilakukan oleh peserta.
Harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
• Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, DPRD Berharap Ada Bentuk Toleransi Kepada Masyarakat
"Mereka harus membayar dahulu kewajibannya terkait iurannya tepat waktu. Tidak ada tunggakan," kata Nurman.
Ketika pemilik kepesertaan kelas I hendak turun ke kelas III terusnya, harus membayar kewajibannya terlebih dahulu di kelas I.
Selain itu juga butuh proses penyesuaian data.
"Pastinya diaktivasi terlebih dahulu dan dilaporkan sebelum akhirnya kartu BPJS Kesehatan yang telah turun kelas bisa dipergunakan," ungkapnya.
Untuk data lebih detail Nurman yang sedang berada di luar kantor meminta Tribun untuk menemui bagian terkait di loket pelayanan BPJS.
"Temui Ibu Ade untuk datanya ya," kata Nurman.
Namun saat hendak dikonfirmasi, Ade enggan memberikan penjelasan dengan alasan bukan kewenangannya.
"Itu kewenangan kabid saya, tapi kebetulan kabidnya sedang berada di luar (kantor)," ujar Ade.
Salah satu warga Bandar Lampung Suryani diwawancara terpisah mengatakan, dirinya hendak mengurus penurunan kepesertaan dari kelas II ke kelas III.
"Karena saudara juga pada ngurus penurunan kelas. Apalagi kita pakai mandiri dan tahun depan iurannya naik. Sementara kami di KK ada 6 orang," ungkapnya.
Dia membayangkan kenaikan bayaran yang harus ditanggung dan dibayarkan tiap bulannya nanti.
"Kalau bayarnya dua kali lipat dari ini nggak sanggup Mbak. Apalagi suami kerjanya juga hanya serabutan," tukasnya.(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia M)