Warga Lampung Turun Kelas BPJS

Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, DPRD Berharap Ada Bentuk Toleransi Kepada Masyarakat

Menanggapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan, DPRD Lampung Utara berharap ada bentuk toleransi kepada masyarakat. Apalagi saat ini kondisi sulit.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
KOMPAS.com/RENI SUSANTI
Ilustrasi - Pelayanan BPJS Kesehatan. Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, DPRD Berharap Ada Bentuk Toleransi Kepada Masyarakat 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Wansori, anggota DPRD kabupaten Lampung Utara Mengaku tidak setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

Menurutnya, penolakan sudah dilakukan di DPR RI, tetapi mengapa pemerintah masih saja menaikkan.

Ia berharap, dengan adanya kenaikan tersebut ada bentuk toleransi terhadap masyarakat. 

Apalagi saat ini kondisi sulit, diketahui sebagian besar masyarakat di kabupaten Lampung Utara sebagai petani dan pedagang.

Tentunya kenaikan iuran sebesar 100 persen akan memberatkan mereka.

Langkah yang diambil oleh DPRD setempat akan berkoordinasi dengan pihak BPJS, meminta dasar apa yang dijadikan mereka untuk menaikkan iuran.

Peserta Turun Kelas

Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan cabang Kotabumi mulai menurunkan kelas kepesertaannya.

Menyusul kebijakan pemerintah pusat untuk menaikan iuran BPJS  yang akan mulai diberlakukan tepat di awal tahun 2020 nanti.

Dodi Sumardi, Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kotabumi membenarkan hal itu, menurutnya dalam seharinya kurang lebih ada sekitar 5 hingga 6 orang yang datang ke kantor layanan jaminan kesehatan tersebut.

Kedatangan mereka, kata dia, bertujuan untuk mengurus administrasi terkait tingkatan kelas yang terdaftar di kartu kepesertaan selama ini.

"Secara persentasenya saya belum bisa memastikan angka dan tingkat kelasnya, soal itu ada dibagian data yang membidanginya. Kalau seharinya kurang lebih 5 hingga 6 orang ada yang sengaja datang untuk mengurus penurunan kelas," kata Dodi, Senin 18 November 2019. 

Ia tidak menampik, jika penurunan kelas yang dilakukan oleh sejumlah peserta tersebut dimungkinkan karena rencana kenaikan tarif iuran BPJS yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.

Ia menuturkan, pilihan peserta untuk turun kelas memang diperbolehkan asalkan sudah menjadi peserta selama setahun.

Akan tetapi, yang harus diingat jika peserta tersebut turun kelas, maka pelayanan yang diberikan pun juga secara otomatis akan berbeda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved