Warga Lampung Turun Kelas BPJS
Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, DPRD Berharap Ada Bentuk Toleransi Kepada Masyarakat
Menanggapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan, DPRD Lampung Utara berharap ada bentuk toleransi kepada masyarakat. Apalagi saat ini kondisi sulit.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Wansori, anggota DPRD kabupaten Lampung Utara Mengaku tidak setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menurutnya, penolakan sudah dilakukan di DPR RI, tetapi mengapa pemerintah masih saja menaikkan.
Ia berharap, dengan adanya kenaikan tersebut ada bentuk toleransi terhadap masyarakat.
Apalagi saat ini kondisi sulit, diketahui sebagian besar masyarakat di kabupaten Lampung Utara sebagai petani dan pedagang.
Tentunya kenaikan iuran sebesar 100 persen akan memberatkan mereka.
Langkah yang diambil oleh DPRD setempat akan berkoordinasi dengan pihak BPJS, meminta dasar apa yang dijadikan mereka untuk menaikkan iuran.
Peserta Turun Kelas
Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan cabang Kotabumi mulai menurunkan kelas kepesertaannya.
Menyusul kebijakan pemerintah pusat untuk menaikan iuran BPJS yang akan mulai diberlakukan tepat di awal tahun 2020 nanti.
Dodi Sumardi, Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kotabumi membenarkan hal itu, menurutnya dalam seharinya kurang lebih ada sekitar 5 hingga 6 orang yang datang ke kantor layanan jaminan kesehatan tersebut.
Kedatangan mereka, kata dia, bertujuan untuk mengurus administrasi terkait tingkatan kelas yang terdaftar di kartu kepesertaan selama ini.
"Secara persentasenya saya belum bisa memastikan angka dan tingkat kelasnya, soal itu ada dibagian data yang membidanginya. Kalau seharinya kurang lebih 5 hingga 6 orang ada yang sengaja datang untuk mengurus penurunan kelas," kata Dodi, Senin 18 November 2019.
Ia tidak menampik, jika penurunan kelas yang dilakukan oleh sejumlah peserta tersebut dimungkinkan karena rencana kenaikan tarif iuran BPJS yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.
Ia menuturkan, pilihan peserta untuk turun kelas memang diperbolehkan asalkan sudah menjadi peserta selama setahun.
Akan tetapi, yang harus diingat jika peserta tersebut turun kelas, maka pelayanan yang diberikan pun juga secara otomatis akan berbeda.
“Tapi tidak serta merta kami terima karena syaratnya harus lebih dulu satu tahun di kelas itu baru bisa turun kelas," ujarnya.
“Tidak menutup kemungkinan mereka yang turun kelas itu dikarenakan kenaikan tarif iuran yang mulai berlaku awal tahun depan bisa juga karena alasan lainnya. Memang tidak ada aturan yang melarang hal itu, dan itu dibolehkan," katanya.
Diketahui pemerintah telah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai Januari 2020.
Kenaikan iuran itu mencapai dua kali lipat dari tarif saat ini.
Kelas III mandiri dari semula Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan, kelas II mandiri naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, serta kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.
Kenaikan iuran ini tertuang dalam Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019 lalu.
Beberapa warga Lampung Utara mengungkapkan alasannya mengapa memutuskan turun kelas BPJS Kesehatan.
Eriz (45) warga jalan Gotong Royong, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengaku keberatan jika harus menanggung biaya iuran yang berlipat ganda.
Sebagai peserta mandiri Kelas I, dia mengaku saat ini beserta istri dan tiga buah hatinya membayar Rp 320 ribu per bulan.
Sementara jika tetap memaksakan untuk menjadi peserta Kelas I maka mulai tahun depan iuran yang dibayarkan setiap bulannya dipastikan berlipat menjadi Rp 640 ribu.
"Selaku masyarakat secara pribadi kenaikan itu cukup membebani. Masalah rencana kenaikan BPJS ini sudah sangat ramai dibahas di pemberitaan hingga media sosial. Alternatifnya mau nggak mau harus turun kelas daripada mesti membayar iuran sebesar itu tiap bulannya,” katanya.
Bambang (38) warga kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan mengaku kecewa dengan naiknya iuran BPJS.
• Sehari 5-6 Peserta Datang Urus Turun Kelas BPJS Kesehatan di Lampung Utara
Selama ini, Ia bersama dengan isteri dan dua anaknya terdaftar sebagai peserta BPJS kelas II.
Pasalnya kenaikan mencapai dua kali lipat.
Untuk Kelas II misalnya, dari semula Rp 51.000 menjadi Rp 110.000.
"Pasalnya kenaikan mencapai dua kali lipat. Untuk Kelas II misalnya, dari semula Rp 51.000 menjadi Rp 110.000.
"Ya terasa juga lah, apalagi kan saya ada empat orang yang pakai BPJS sama anak, istri. Kalau cuma bayar satu mah masih mendingan," ujarnya.
• BREAKING NEWS - Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan di Lampung Utara Banyak yang Turun Kelas
Jokowi Pastikan BPJS Sampai ke Masyarakat
Presiden Jokowi meluncur ke Bandar Lampung melakukan sidak ke RSUDAM usai kedatangannya di Bandara Radin Intan II Lampung untuk meresmikan Tol Terpeka pada Jumat lau.
Dalam sidak tersebut, Joko Widodo memastikan program BPJS sampai ke masyarakat.
Plt Direktur Umum dan Keuangan RSUDAM Dr Elitha M Utari mengatakan kunjungan Presiden RI Joko Widodo termasuk mendadak.
"Tadi saya masih keliling jam 9.00 wib, sekitar jam 9.15 wib tiba-tiba rame, Pak Presiden datang, selesai jam 10.30 wib," katanya, Jumat 15 November 2019.
FOTO Jokowi Sidak di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung (Foto Agus suparto)
Tari mengatakan kedatangan Jokowi datang ke RSUDAM untuk memastikan bahwa program BPJS sampai ke masyarakat.
"Jadi beliau mengecek pasien-pasien BPJS PBI (penerima bantuan iuran) ata BPJS Mandiri," ucapnya.
Tari menegaskan dari hasil pengecekan kedua pola pelayanan tersebut tersedia di RSUDAM.
"Untuk penekanan khusus tidak ada, karena saat wawancara masyarakat mengakui jika pelayanan di RSUDAM baik. Tapi Jokowi menekankan agar BPJS BPI dinikmati masyarakat Lampung," terangnya.
Lanjutnya, Jokowi sempat meninjau Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM) dan ruang pasien.
"Presiden mengapresiasi bahwa RSUDAM lebih baik dan perawatan bersih pengurusan BPJS cukup singkat gak berbelit belit," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)