Warga Lampung Turun Kelas BPJS

Sehari 5-6 Peserta Datang Urus Turun Kelas BPJS Kesehatan di Lampung Utara

Dodi Sumardi, Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kotabumi mengatakan dalam seharinya kurang lebih ada sekitar 5-6 orang yang datang.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
Dodi Sumardi, Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kotabumi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Rencana naiknya iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada awal tahun 2020 rupanya berpengaruh terhadap turunnya kelas pesertaan BPJS.

Banyak peserta BPJS kesehatan cabang Kotabumi mulai menurunkan kelas kepesertaannya.

Dodi Sumardi, Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kotabumi membenarkan hal itu, menurutnya dalam seharinya kurang lebih ada sekitar 5 hingga 6 orang yang datang ke kantor layanan jaminan kesehatan tersebut.

Kedatangan mereka, kata dia, bertujuan untuk mengurus administrasi terkait tingkatan kelas yang terdaftar di kartu kepesertaan selama ini.

"Secara persentasenya saya belum bisa memastikan angka dan tingkat kelasnya, soal itu ada dibagian data yang membidanginya. Kalau seharinya kurang lebih 5 hingga 6 orang ada yang sengaja datang untuk mengurus penurunan kelas," kata Dodi, Senin 18 November 2019. 

Ia tidak menampik, jika penurunan kelas yang dilakukan oleh sejumlah peserta tersebut dimungkinkan karena rencana kenaikan tarif iuran BPJS yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.

BREAKING NEWS - Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan di Lampung Utara Banyak yang Turun Kelas

Ia menuturkan, pilihan peserta untuk turun kelas memang diperbolehkan asalkan sudah menjadi peserta selama setahun.

Akan tetapi, yang harus diingat jika peserta tersebut turun kelas, maka pelayanan yang diberikan pun juga secara otomatis akan berbeda.

“Tapi tidak serta merta kami terima karena syaratnya harus lebih dulu satu tahun di kelas itu baru bisa turun kelas," ujarnya.

“Tidak menutup kemungkinan mereka yang turun kelas itu dikarenakan kenaikan tarif iuran yang mulai berlaku awal tahun depan bisa juga karena alasan lainnya. Memang tidak ada aturan yang melarang hal itu, dan itu dibolehkan," katanya.  

Diketahui pemerintah telah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai Januari 2020.

Kenaikan iuran itu mencapai dua kali lipat dari tarif saat ini.

Kelas III mandiri dari semula Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan, kelas II mandiri naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, serta kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Kenaikan iuran ini tertuang dalam Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019 lalu.

Jokowi Pastikan BPJS Sampai ke Masyarakat

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved