Ada Jaksa Minta Uang atau Fasilitas, Segera Laporkan lewat WhatsApp!
terhadap pelaksanana proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah, yang dilakukan oknum kepala kejaksaan tinggi/ kejari/pegawai kejaksaan atau
Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Agung membuat gebrakan baru. Jika ada jaksa nakal atau jaksa minta uang dan fasilitas tertentu pada kepala daerah segera laporkan.
Kejaksaan Agung juga menyediakan nomor WhatsApp yang bisa duhubungi.
Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Ternyata bukan hanya Mabes Polri yang mengeluarkan telegram untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
• Jaksa Agung Burhanudin Beri Lampu Hijau KPK Tangkap Jaksa Nakal
• Dalam Dua Tahun, Kejagung Beri Sanksi 169 Jaksa Nakal
• Kejati Lampung Jamin Tidak Lindungi Jaksa Nakal
Korps Adhyaksa melalui surat nomor R-1771/D/Dipl/11/2019 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelejen Dr Jan S Maringka juga mengirimkan surat kepada para gubernur dan bupati/walikota se Indonesia.
Surat tertanggal 14 November 2019 tersebut dalam rangka peningkatan koordinasi pelaksanaan tugas penegakan hukum dan meminta penyelenggara pemerintahaan daerah tidak melayani dan memfasilitasi segala bentuk permintaan uang dan barang termasuk intimidasi dan intervensi.
Hal itu terkait dengan pelaksanana proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah, yang dilakukan oknum kepala kejaksaan tinggi/ kejari/pegawai kejaksaan atau pihak pihak yang mengatasnamakan personel kejaksaan RI.
Di poin selanjutnya, juga disebutkan, jika ada upaya permintaan /intimidasi dan intervensi tersebut maka diminta segera melaporkan kepada pimpinan Kejaksaan RI melalui hotline laporan pengaduan (150227) Adhyaksa Command Centre atau WhatsApp ke nomor 081318542001-2003.

Atau juga melalui aplikasi pro Adhyaksa yang bisa diunduh di google playstore.
Dan untuk mendukung kecepatan dan kelancaraan penanganan pengaduan pelapor diminta menyertakan identitas pelapor, kronologi kejadian, serta data pendukung yang relevan.
Dan Identotas pelapor akan dilindungi dan dijaga kerahasiannya sepanjang laporan dilakukan berdasarkan itikad baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di gedung Sentul lnternational Convention Center (SICC), Bogor, Rabu (13/11/2019).
Kasipenkum Kejati Lampung Ari Wibowo yang dikonfirmasi tribun Lampung Selasa (19/11/2019) perihal surat edaraan tersebut belum bisa memberikan keterangan karena yang bersangkutan tengah cuti. (*)