Jaksa Agung Burhanudin Beri Lampu Hijau KPK Tangkap Jaksa Nakal

KPK mencokok dua jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas atas dugaan menerima suap untuk mengatur

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin terus dinanti publik. 

Burhanudin menegaskan akan berkomitmen tak pandang bulu dalam penegakan hukum.

Bahkan Ia menyebutkan akan menindak adik atau kakaknya jika memang terbukti melakukan korupsi.

“Dalam tugas pokok saya, enggak ada hubungannya, dan bagi saya, adik saya atau kakak saya (kalau) korupsi, tak gebukin,” ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Minggu (27/10/2019).

Jaksa Agung Akan Tindak Tegas Jaksa yang Bermain-Main di TP4D

Jaksa Agung M Prasetyo Tinjau Baksos Adhyaksa Operasi Katarak di RS Panti Secanti

Profil Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Karier dan Mantan Komisaris Utama PT Hutama Karya

Kali ini  Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin memberi 'lampu hijau' kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menangkap dan memproses hukum jaksa-jaksa yang tersandung kasus korupsi.

Burhanudin menegaskan, penangkapan jaksa yang dilakukan oleh KPK merupakan bentuk seleksi alam agar jaksa yang bertahan adalah yang benar-benar berkualitas.

"Kalau ada yang kena, ini pendapat pribadi saya, biarlah sebagai seleksi alam, akan muncul yang terbaik nantinya," kata Burhanudin di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2019).

Burhanudin pun mengaku senang apabila instansi kejaksaan diawasi ketat oleh KPK.

"Dari kami sebenarnya senang banyak yang mengawasi. Saya jujur saja kalau masih banyak yang mengawasi, kami lebih suka," kata dia.

Seperti diketahui, KPK menangkap beberapa jaksa pada tahun ini.

Dua di antaranya adalah jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono.

Keduanya diduga menerima suap terkait lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Pemkot Yogyakarta.

Selain itu, KPK mencokok dua jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas atas dugaan menerima suap untuk mengatur perkara.

Namun, kasus tersebut diserahkan kepada kejaksaan karena KPK menganggap Kejaksaan mampu menangani kasus itu.

"Bukan diambil alih sebenarnya, tapi kita koordinasikan dan kita menyerahkan kepada Kejaksaan Agung. Ada beberapa pertimbangan, satu Kejaksaan Agung sanggup untuk melaksanakan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved