Public Service
Daftar CPNS Bisa Pakai KTP Sementara?
Saya mau daftar CPNS tapi belum memiliki e-KTP, apakah suket bisa digunakan untuk keperluan itu?
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: soni
Daftar CPNS Bisa Pakai KTP Sementara?
Laporan Reporter Tribun Lampung Sulis Setia M
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Kadisdukcapil Bandar Lampung. Saya mau daftar CPNS tapi belum memiliki e-KTP, apakah suket bisa digunakan untuk keperluan itu? Ditunggu jawabannya terimakasih
Pengirim : 081540806xxx
Yang Penting Sudah Perekaman e-KTP
• CPNS 2019, Daftar Formasi dan Instansi Favorit
Pelamar CPNS yang belum memiliki e-KTP bisa menggunakan surat keterangan (suket) atau KTP sementara untuk mendaftar.
• Tak Perlu ke Disdukcapil, Kini Perekaman e-KTP Bisa Dilakukan di Kecamatan
Terkait penerimaan CPNS tidak ada masalah meski belum memiliki KTP elektronik. Yang penting pendaftar sudah melaksanakan perekaman, namanya terdaftar di KK dan merupakan penduduk Bandar Lampung.
Ahmad Zainuddin
Kadisdukcapil Bandar Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/cara-membuat-e-ktp-cukup-siapkan-2-syarat-membuat-e-ktp.jpg)