Tribun Bandar Lampung

Tak Perlu ke Disdukcapil, Kini Perekaman e-KTP Bisa Dilakukan di Kecamatan

Masyarakat yang ingin melakukan perekaman e-KTP tidak harus lagi datang ke pelayanan terpadu satu atap Disdukcapil.

Tribunlampung.co.id/Sulis
Pegawai Disdukcapil Bandar Lampung melatih petugas dari kecamatan untuk mengoperasionalkan peralatan perekaman e-KTP di kantor disdukcapil 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID. BANDAR LAMPUNG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung menyerahkan 20 alat perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk tiap kecamatan yang ada di Kota Tapis Berseri.

Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Ahmad Zainuddin mengatakan, 20 alat perekaman ini dibeli melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2019 senilai Rp 1,8 miliar.

"Penyerahan peralatan perekaman ini kepada 20 camat, Pak Walikota ingin agar masyarakat dimudahkan untuk mendapatkan pelayanan perekaman yang lebih dekat dengan kecamatan masing-masing," beber Zainuddin di ruang kerjanya, Senin (18/11/2019).

Dikatakan Zainuddin, melalui alat perekaman yang diserahkan di tiap kecamatan ini, masyarakat yang ingin melakukan perekaman e-KTP tidak harus lagi datang ke pelayanan terpadu satu atap Disdukcapil.

Selain diberi alat, Disdukcapil juga melatih dua operator kecamatan yang nantinya melakukan pengoperasian alat perekaman di tiap kantor kecamatan masing-masing.

"Memang pelayanan perekaman di kecamatan sebenarnya sudah dilakukan sejak 2011 lalu saat masih 13 kecamatan," kata Zainuddin.

Sementara di 2012 berkembang menjadi 20 kecamatan.

Mengenai tujuh kecamatan lainnya ini selain mendapatkan alat perekaman, juga mendapatkan antena khusus M2M.

"Sementara 13 kecamatan lainnya menggunakan antena server yang lama (dari kemendagri)," ungkapnya.

Adapun tiap set alat perekaman e-KTP mencakup tripod, perangkat jaringan M2M, kamera, fingerprint, laptop, signature pad (alat tanda tangan digital), hingga iris scanner (alat scan mata).

Zainuddin mengimbau, agar masyarakat Bandar Lampung yang belum melakukan perekaman segera melakukan perekaman dan tidak mengulur waktu.

"Ini kan ada pendaftaran CPNS, kan harus rekam e-KTP dulu. Imbauannya jangan nunggu kepepet dulu baru buat e-KTP," pintanya. (Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia M)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved