Anggota DPR Kritik Pakaian Dinas Kapolri Tidak Rapi, Jenderal Idham Azis Beri Penjelasan
Anggota komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengaku tidak sreg melihat pakaian Kapolri
Trimedya meminta Idham Azis sebaiknya memasukan bajunya ke dalam celana agar terlihat lebih rapi.
Memang selama ini Idham kerap mengeluarkan bajunya saat berdinas.
Termasuk saat Raker dengan Komisi III DPR RI.
"Saya ringan-ringan saja pak, yang lain sudah berat-berat. Pertama saya itu tak terlalu srek pak polisi ini bajunya dikeluarin, kalau bisa seperti dulu lagi dimasukin bajunya. Dari zaman mas Tito baju dikeluarin tapi kalau saya lihat polisi lebih srek baju dimasukin lagi, lebih rapi kelihatannya, lebih dekat dengan rakyat," kata Trimedya disambut tawa sejumlah anggota Komisi III.
Tidak hanya soal pakaian, Trimedya yang mengenakan kemeja lengan panjang bermotif biru tersebut juga mengomentari soal tampilan fisik.
Trimedya meminta seluruh anggota Polisi meniru perut Kapolri yang tidak buncit.
"Supaya semua jajaran Polri bisa niru perutnya saudara Kapolri. Tadi di ruang pimpinan, saudara Kapolri bilang waktu ketemu pak Prabowo wah perutnya seperti letnan satu, kata pak Prabowo," tuturnya.
Trimedya bahkan meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengecek tampilan fisik personelnya, termasuk para Kapolres dan Kapolda.
"Jadi kami usulkan Pak Sigit ini ke daerah juga ngecek bila perlu Kapolrinya badannya seperti ini, lihat Kapolda-Kapolda, Kapolres yang perutnya buncit itu suruh kurusin, jangan cuma soal kemewahan saja," katanya.
Mendengar permintaan atau masukan tersebut, Idham langsung mencatatnya pada lembaran kertas yang ada di depannya.
Polisi Dilarang Pamer Kekayaan di Medsos
Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Polisi yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial terancam diberi sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan.
"Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Iqbal menuturkan, anggota yang melanggar akan diperiksa terlebih dahulu. Jika terbukti, sanksi akan dijatuhkan kepada anggota tersebut.