Tribun Bandar Lampung

Ini Kata PT KAI soal Pemagaran Area Jualan Pedagang di BKS: Untuk Mensterilkan Lokasi

Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo mengatakan, saat gubernur meninjau lokasi, gubernur ingin stasiun Tanjungkarang ditata.

Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M
Kios yang dibongkar di BKS 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pihak PT KAI (Persero) Divisi Regional IV mengungkap jika pemagaran yang dilakukan di area pedagang kios ataupun warung depan Bambu Kuning Square (BKS) tak lain untuk mensterilkan lokasi tersebut agar lebih tertata.

Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang Sapto Hartoyo mengatakan, saat Gubernur Lampung meninjau beberapa waktu lalu, gubernur ingin stasiun Tanjungkarang ditata.

Gubernur, lanjut Sapto Hartoyo, ingin stasiun Tanjungkarang menjadi pintu gerbang masuk Kota Bandar Lampung, kondisi parkir dan area sekitar PT KAI Divre IV Tanjung Karang harus terlihat tertata.

"Maka harus ditata, salah satu penataannya adalah kita melakukan pembersihan yang kemarin kelihatan kumuh," ungkapnya, Kamis (21/11/2019).

Mengenai pemagaran yang dilakukan saat ini diutarakannya masih bersifat sementara.

"Tetap akan kita pagar, tujuannya untuk mensterilkan lokasi ini untuk sementara, nantinya akan kita pagar dengan pagar yang bagus," ucapnya.

Area Jualan di BKS Dipagar PT KAI, Pedagang: Nggak Sesuai Sama Kesepakatan Awal!

Menurutnya pedagang di halaman BKS yang tergusur juga tidak akan dibiarkan begitu saja namun akan direlokasi ke lokasi lainnya.

"Nanti akan kita buatkan, akan kita tata pedagang itu di area khusus. Jadi akan tertata dengan baik," beber dia.

Sementara area halaman dari BKS yang sudah disterilkan ini nantinya akan diefektifkan untuk lahan parkir PT KAI Tanjung Karang.

"Lahan di sini (BKS) nantinya akan kita efektifkan, kita pergunakan, kita tata untuk lahan parkir," paparnya.

Menurutnya sembilan pedagang yang kios tempat berjualan ini juga sudah diberikan sosialisasi sejak sebelum-sebelumnya.

"Sudah (ada pemberitahuan), makanya tadi malam, Rabu (20/11/2019) mereka (pedagang) sudah membongkar kiosnya sendiri," terangnya.

Lebih jauh Sapto memaparkan, terkait pedagang yang ada di dalam gedung BKS sendiri mengontrak sejak 2008 hingga 2011 lalu.

Masa kontrak habis sejak 2011 dan pedagang belum melakukan pembayaran kontrak lagi hingga 2019 ini atau wanprestasi.

“Kontrak selama 4 tahun sampai 2011. Sementara dari 2011 sampai saat ini tidak melakukan pembayaran dan tunggakannya mencapai Rp 68 miliar,” jelasnya,

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved