Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Berbelit-belit, Hakim: Tidak Usah Main Kata di Sini

Empat anggota DPRD itu didakwa telah menerima suap sebesar Rp 9,695 Miliar dari Bupati Mustafa agar menyetujui rencana pinjaman daerah

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Sidang Suap Lampung Tengah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Empat anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Keempat orang tersebut adalah Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi, Ketua Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Raden Zugiri, serta dua anggota DPRD setempat Zainuddin dan Bunyana.

Empat anggota DPRD itu didakwa telah menerima suap sebesar Rp 9,695 Miliar dari Bupati Mustafa agar menyetujui rencana pinjaman daerah setempat dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sejumlah Rp 300 Miliar serta mengesahkan APBD 2018.

Berdasarkan pemantauan, sidang dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Keempat mantan anggota DPRD itu duduk berdampingan di kursi terdakwa.

Mereka memberikan keterangan secara bergantian.

Ni Made Sudani, ketua majelis hakim menegur mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi.

Ni Made Sudani menilai Achmad Junaidi berbelit-belit pada saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan kasus suap sebesar Rp 9,695 Miliar dari Bupati Mustafa.

"Tidak usah main kata-kata di sini. Ini sidang bukan di gedung DPR apalagi di lingkungan politik," kata Ni Made Sudani, menegur Achmad Junaidi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Dia meminta kepada Achmad Junaidi memberikan keterangan jujur terkait pemberian suap itu.

Upaya pemberian suap dilakukan agar DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah setempat dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sejumlah Rp 300 Miliar serta mengesahkan APBD 2018.

"Kejadian begini siapa yang bisa membantu saudara hanya diri sendiri. Bantu tegakkan fakta yang sebenarnya. Saya sudah mengingatkan," ujar Ni Made Sudani.

Dia mengingatkan Achmad Junaidi agar tidak memutarbalikkan fakta.

"Itu hati-hati. Memutarbalikkan fakta. Nanti menjadi jebakan batman pada diri sendiri. Saya ingatkan saja," tambahnya.

Sudah Kembalikan Uang ke KPK

Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi, mengaku sudah mengembalikan uang sekitar Rp 1,2 miliar terkait pemberian dari Bupati Mustafa.

Uang tersebut dikembalikan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum Achmad Junaidi ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah.

"Rp 1,223 miliar. Sudah sebelum (ditetapkan,-red) tersangka," kata Achmad, saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Uang itu sebagian besar diberikan melalui Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Selain itu, ada pemberian melalui Bunyana dan Roni Ahwandi, anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019.

"Pertama dari Bunyana Rp 10 juta, kedua dari Roni Rp 55 juta," kata dia.

Dia mengaku bersalah menerima uang itu.

"Tahu salah," tambahnya.

Uang Dibungkus Plastik

Anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019, Bunyana, mengungkap proses pemberian uang korupsi dari Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustafa.

Menurut dia, uang korupsi diberikan kepada para pimpinan fraksi pada suatu pertemuan.

Dia membagi-bagikan uang Rp 2 Miliar menjadi enam bagian, lalu dibungkus plastik hitam dan diikat karet.

Uang itu diberikan agar legislator menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.

"Saya menyimpan di keresek hitam, enam untuk setiap fraksi sesuai tulisan di situ. Saya ikat karet," ujarnya saat memberikan keterangan saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Upaya itu dilakukan setelah Bunyana diperintah mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga.

Natalis memerintahkan Bunyana membawa uang senilai Rp 2 Miliar.

Dia tidak merinci jumlah uang dan fraksi-fraksi yang menerima.

Dia mengaku menerima Rp 30 juta dari bagi-bagi jatah itu.

Sebelum pemberian uang itu, kata dia, Natalis memerintahkan untuk tidak segera membagi-bagikan uang itu.

Sebab, Natalis merasa sudah terdeteksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sehingga, Bunyana sempat menyerahkan uang itu kepada sopirnya.

"(Uang,-red) ada tiga hari di sopir saya. Saat itu sangat tidak kondusif sepertinya sudah tercium KPK. Natalis memerintahkan saya suruh menunggu aman. Makanya saya suruh uang dibawa dulu ke kampung sopir," kata Bunyana.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Akui Sudah Kembalikan Uang Kepada KPK"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved