Tribun Lampung Tengah
Pesta Sabu di Kandang Sapi, 6 Pria Dicokok Polres Lampung Tengah
Mereka ini terang-terangan mengonsumsi sabu. Kita lakukan penggerebekan sekitar pukul 14.30 WIB di kandang sapi milik pelaku Samsul Bahri.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Enam pria dicokok polisi saat menggelar pesta narkoba di kandang sapi.
Penggerebekan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Selasa (19/11/2019).
Keenam pelaku yakni Samsul Bahri, warga Kampung Adi Jaya; Setiawan (31), warga Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung; Rifqon MakrurI (39), warga Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung.
Lalu, Ares Setiawan (27), warga Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung; Ahmad Efendi (40), warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah; dan Sugiarno (31), warga Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung.
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Iptu Andre Try Putra mengatakan, pesta sabu yang kerap dilakukan para pelaku membuat warga resah.
"Mereka ini terang-terangan mengonsumsi sabu. Kita lakukan penggerebekan sekitar pukul 14.30 WIB di kandang sapi milik pelaku Samsul Bahri di Kampung Adi Jaya," terang Andre Try Putra, Jumat (22/11/2019).
• Letkol TNI Pesta Sabu Bersama Mahasiswi di Hotel, Digerebek Atas Perintah Jenderal
• Pesta Sabu Bersama Tiga Pria, Seorang Wanita di Pringsewu Digerebek Polisi
Andre melanjutkan, dalam penyergapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu bungkus besar bekas sabu, satu alat isap sabu, satu pipa kaca pirek, satu korek api gas, dan satu jarum sumbu api.
Kepada polisi, Samsul Bahri mengaku sudah lebih dari dua kali pesta sabu di kandang sapi.
"Kalau (pesta sabu) di situ sudah lebih dari dua kali. Ya kadang malam, kadang siang. Tapi kalau kami kumpul sering di situ," terang Samsul.
Sementara Sugiarno mengatakan, sabu dibeli dengan cara patungan.
Setiap orang merogoh kocek Rp 100 ribu.
Sabu dibeli dari seseorang di kawasan Seputih Agung.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4-12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)