Terjerat Narkoba, AKBP Benny Ternyata Pernah Ditegur Jenderal Purn Tito

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono membenarkan informasi terkait pencopotan jabatan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah

Editor: taryono
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Terjerat Narkoba, AKBP Benny Ternyata Pernah Ditegur Jenderal Purn Tito 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - AKBP Benny Alamsyah ternyata berperkara dengan dua kapolda berbeda.

Di era Irjen Tito Karnavian sebagai Kapolda Metro Jaya, AKBP Benny Alamsyah pernah bermasalah.

Gara-garanya Benny yang ketika itu menjabat Kapolsek Pademangan foto bareng dengan tersangka narkoba.

Foto Benny dengan Vitalia tersebar luas sehingga membuat Tito mengambil sikap. 

Tito memberi teguran kepada Benny atas tindakannya. 

Ternyata Benny tidak kapok berulah. 

Baru-baru ini ia terlibat dalam kasus kepemilkan narkoba. 

Ini juga membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot berang. 

Harta Kekayaan AKBP Benny Alamsyah yang Dicopot karena Pakai Sabu

Gatot memutuskan mencopot Benny dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru. 

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono membenarkan informasi terkait pencopotan jabatan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah.

Gatot mengatakan, pencopotan itu dilakukan beberapa bulan lalu karena pelanggaran kode etik yakni penggunaan narkoba jenis sabu.

"Itu sudah lama, beberapa bulan lalu (pencopotan Kapolsek Kebayoran Baru)," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Gatot mengungkapkan, saat ini Benny masih diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya guna mengetahui berapa lama telah mengonsumsi narkoba.

"Makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan kemudian jabatannya dicopot," ungkap Gatot.

Sosok AKBP Benny Alamsyah, Membuat Geram 2 Jenderal

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani 2 proses hukum, yakni proses hukum pelanggaran tindak pidana dan kode etik.

"Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri," ujar Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi Kompas.com Kamis (21/11/2019).

"Kan anggota Polri ini kalau melakukan kesalahan, 2 beban, pertama (diproses) pidana dulu. Kemudian, ada lagi (proses hukum) kode etik atau disiplin," lanjutnya mengatakan.

Saat ini, AKBP Benny Alamsyah telah menjalani proses hukum tindak pidana dan menyandang status tersangka.

Pasalnya, dia telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.

"Komitmen dari Bapak Kapolda memang akan memecat yang bersangkutan karena memang tegas Bapak Kapolda itu. Yang bersangkutan sejak 21 agustus kemarin sudah dilakukan penahanan," kata Kombes Yusri Yunus.

Perwira Polisi Terjerat Narkoba, Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah Simpan Sabu di Kantor

 Foto Bareng Artis Seksi Vitalia Sesha

Sebelumnya, pada Juli 2015, Benny Alamsyah yang pada saat itu menjabat Kapolsek Pademangan berpangkat Kompol ditegur Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian.

Benny Alamsyah ditegur lantaran foto bareng dengan artis seksi Andi Novitalia alias Vitalia Sesha.

Vitalia Sesha saat itu ditangkap dalam kasus narkoba di kamar 657 Hotel Mercure, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada Sabtu, 11 Juli 2015.

Kasus narkoba menimpa Vitalia Sesha ditangani Polsek Pademangan.

Di balik foto bareng Kompol Benny Alamsyah dengan Vitalia Sesha, ada kejanggalan yang muncul.

Vitalia Sesha pada saat itu tidak ditahan setelah ditangkap, namun dia hanya menjalani rehabilitasi sebagai pengguna narkoba. (kompas.com/tribun timur)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Kenakalan AKBP Benny Alamsyah Eks Kapolsek Kebayoran Baru, Jenderal Mencopot hingga Vitalia Sesha"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolsek Kebayoran Baru Dicopot karena Gunakan Sabu" 

 


Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved