5 Fakta Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Gajinya Miliaran Rupiah per Bulan
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina.
Hal tersebut diungkapkan Menteri BUMN, Erick Thohir saat wawancara dengan Kompas TV, Jumat (22/11/201).
Tak sendiri, Ahok akan ditemani Budi Gunadi Sadikin, yang akan menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina.
"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut Pertamina. Ahok akan didampingi Pak Wamen Budi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama," kata Erick Thohir di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Emma Sri Martini yang kini menjabat Direktur Telkomsel, juga ditunjuk untuk mengisi kursi Direktur Keuangan Pertamina.
• Viral Foto Istri Ahok Gendong Bayi, Puput Sudah Melahirkan?
• Kehadiran Menhan Prabowo Bikin Gugup 1 Jenderal Negara ASEAN
Berikut, fakta-fakta Ahok jadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.
1. Eric Thohir sebut Ahok bisa bekerja mulai Senin
Setelah mengumumkan bahwa Ahok menjadi Komut PT Pertamina, ia juga menjelaskan bahwa Ahok akan segera mulai bekerja bahkan mulai Jumat (22/11/2019) atau paling cepat Senin depan.
"Kalau BTN kan rapat umum pemegang sahamnya nanti akhir bulan ini. Kalau Pertamina kan PT bukan Tbk, jadi bisa segera proses. Bisa hari ini atau senin," terang Erick Thohir.
2. Ramai Penolakan
Sebelumnya, polemik terjadi saat nama Ahok muncul untuk masuk ke Pertamina.
Pro dan kontra datang dari berbagai pihak.
Mendengar banyaknya penolakan, Ahok pun memberikan jawaban.
Jawaban itu tampak pada video yang diunggah KompasTV melalui kanal YouTube pada Rabu, (20/11/2019) lalu.
"Kayaknya hidup gua ditolak melulu," ujarnya.
Sebelumnya telah diwartakan, Serikat Pekerja Pertamina menolak Ahok yang akan menjadi bos Pertamina.
3. Rekam Jejak di Dunia Pertambangan
Ahok rupanya sempat berkecimpung di dunia pertambangan.
Dikutip dari buku Jejak Para Pemimpin (2014), selepas menjadi sarjana Teknik Geologi Universitas Trisakti, Ahok memutuskan mengikuti jejak ayahnya menjadi pengusaha.
Dikutip dari Kompas.com, Ahok mendirikan CV Panda pada 1989 yang bergerak di bidang pertambangan, sebagai kontraktor PT Timah.
Dua tahun menjadi kontraktor, Ahok bermimpi menjadi pengusaha di bidang pembangunan yang lebih besar.
Karena, untuk penjadi pengolah mineral dibutuhkan modal yang besar serta manajemen yang profesional, ia kembali melanjutkan studi S2 di bidang manajemen keuangan di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetia Mulya.
Setelah meraih gelar Magister Manajemen (MM), Ahok diterima bekerja di PT Simaxindo Primadya di Jakarta.
Perusahaan itu bergerak di bidang kontraktor pembangunan pembangkit listrik.
Lalu pada 1994, Ahok mendirikan pabrik pengolahan pasir kwarsa pertama di Pulau Belitung.
Ahok memilih menggunakan teknologi dari Amerika Serikat dan Jerman untuk operasionalnya.
Ia ingin perusahaannya bisa memulai tumbuhnya suatu kawasan industri terpadu dan pelabuhan samudra dengan nama Kawasan Industri Air Kelik (KIAK).
Sayang, langkahnya terhenti pada 1995.
Pabrik Ahok ditutup pemerintah.
Ahok mengaku ada oknum Kementerian Kehutanan yang menerbitkan sertifikat hutan lindung di lahan tambang miliknya.
Sontak, perusahaan tambang Ahok ditutup.
Peristiwa itulah yang pada akhirnya membuat Ahok berniat menjadi pejabat.
Sebab, lanjut dia, pengusaha tidak bisa melawan kebijakan pemerintah.
4. Gaji Ahok di Pertamina
Dengan diangkatnya Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina (Persero), Ahok menggantikan posisi Tanri Abeng.
Dilansir dari tayangan Kompas TV, Ahok akan menerima gaji sebesar Rp 3,2 miliar per bulan.
Dikutip dari Kompas.com, Ahok akan menerima gaji dan imbalan sebesar 47,23 juta dolar atau sekitar Rp 661 miliar dalam satu tahun.
5. Respons Sekjen PDIP
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok tak harus mundur dari keanggotaan partai bila diangkat menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (persero).
"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang BUMN, Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan pimpinan partai."
"Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri berdasarkan ketentuan undang-undang," kata Hasto Kristiyanto di sela-sela Sekolah Pimpinan Dewan PDIP, di Wisma Kinasih, Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).
Hasto Kristiyanto meminta agar tak ada kecurigaan berlebih dengan keberadaan Ahok di BUMN seperti akan terjadi kongkalikong dengan kepentingan koruptif tertentu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Akan Dapat Gaji Mencapai Rp 3,2 M Setiap Bulan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/5-fakta-ahok-jadi-komisaris-utama-pertamina-gajinya-miliaran-rupiah-per-bulan.jpg)