Tribun Pringsewu

AKBP Hamid Andri Soemantri Resmi Jabat Kapolres Pringsewu

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto mengukuhkan langsung AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin, 25 November 2019 di halaman Mapolres Pringsewu.

Tribunlampung.co.id/Didik
AKBP Hamid Andri Soemantri Resmi Jabat Kapolres Pringsewu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - AKBP Hamid Andri Soemantri akhirnya dikukuhkan sebagai Kapolres Pringsewu.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto mengukuhkan langsung AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin, 25 November 2019 di halaman Mapolres Pringsewu.

Selain mengukuhkan Kapolres Pringsewu, Kapolda juga meresmikan Mapolres Pringsewu dengan ditandai pemencetan tombol sirine.

Setelah mengukuhkan kapolres dan peresmian Polres Pringsewu.

Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto melaksanakan ramah tamah di halaman belakang Mapolres Sementara Polres Pringsewu.

Polres Pringsewu sementara menempati bangunan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Pringsewu Kota.

Mapolsek Pringsewu Kota menempati bangunan Pemerintah Kabupaten Pringsewu di sebelah Koramil Pringsewu.

Buat kepentingan Mapolres Pringsewu, Pemkab Pringsewu telah menghibahkan lahan seluas 5 hektar di komplek perkantoran Pemkab Pringsewu.

Diketahui AKBP Hamid Andri Soemantri sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit II Ditkrimsus Polda Lampung.

Penempatan Hamid sebagai Kapolres Pringsewu sesuai Surat Telegram Kapolri bernomor ST/3019/XI/Kep./2019 tanggal 8 November 2019 yang ditandatangani oleh AS SDM Polri Irjen Pol Eko Indra Heri.

Diketahui Polda Lampung telah menerbitkan surat telegram pengisian sejumlah jabatan di Polres Pringsewu.

Sebab Polda Lampung telah menerbitkan sekaligus tiga surat telegram terkait pengisian jabatan personel Polres Pringsewu.

Adapun jabatan yang telah terisi meliputi Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Pringsewu Kompol

Misbahudin yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) Polres Tanggamus.

Selanjutnya, surat telegram Kapolda Lampung bernomor ST/825/XI/KEP/2019 tanggal 6 November 2019 terdapat jabatan lain yang diisi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved